Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1990
- Nomor
- 10
- Tahun
- 1990
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA, MEDAN, DAN UJUNG PANDANG.
Membentuk tiga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara masing-masing:
Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang sebagaimana ditemukan dalam Pasal 2 Undang-undang ini, berlaku sampai terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. www.djpp.depkumham.go.id ditjen Peraturan Perundang-undangan
Sengketa Tata Usaha Negara yang pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 :
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal mulai diterapkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA MOERDIONO www.djpp.depkumham.go.id ditjen Peraturan Perundang-undangan PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1990 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA, MEDAN, DAN UJUNG PANDANG I. UMUM Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai bagian dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, harus dibentuk dengan undang- undang. Undang-undang ini dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 10 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tersebut. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di setiap ibukota propinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi yang bersangkutan. Dengan demikian, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara akan ada di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan di setiap ibukota propinsi di seluruh Indonesia. Tetapi mengingat Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara merupakan lembaga baru, yang pembentukannya memerlukan perencanaan serta persiapan sebaik-baiknya, terutama dari segi penyiapan perangkat lunak dan perangkat kerasnya, maka oleh karenanya pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara perlu dilakukan secara bertahap. Ini berarti, bilamana saatnya telah memungkinkan, maka di setiap ibukota propinsi dibentuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi yang bersangkutan. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menentukan bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha www.djpp.depkumham.go.id ditjen Peraturan Perundang-undangan Negara berkedudukan di setiap, ibukota propinsi. Akan tetapi sesuai dengan penjelasan umum dan penjelasan Pasal 145 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, pembentukannya akan dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan baik faktor yang bersifat teknis maupun non teknis. Untuk tahap pertama dalam Undang-undang ini dibentuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang, dengan daerah hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 Undang-undang ini. Oleh karena itu, daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, atau Ujung Pandang akan mengalami perubahan apabila tahap berikutnya dilaksanakan pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara lainnya.
Huruf a Yang dimaksud dengan Pengadilan Tinggi dalam lingkungan Peradilan Umum adalah Pengadilan Tinggi yang daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Ini berarti sengketa Tata Usaha Negara yang pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sudah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Pontianak, Banjarmasin, Palangkaraya, atau Samarinda, tetap diselesaikan oleh Pengadilan Tinggi yang bersangkutan. Demikian pula halnya dengan sengketa-sengketa Tata Usaha Negara yang sudah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi dalam lingkungan Peradilan Umum di seluruh daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan atau Ujung Pandang. Huruf b Sengketa Tata Usaha Negara yang pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sudah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Pontianak, Banjarmasin, Palangkaraya, atau Samarinda, tetapi belum diperiksa, maka sengketa Tata Usaha Negara tersebut dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Begitu pula halnya dengan sengketa Tata Usaha Negara yang sudah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Tinggi dalam lingkungan Peradilan Umum di seluruh daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan atau Ujung Pandang. www.djpp.depkumham.go.id ditjen Peraturan Perundang-undangan
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang
Peraturan Presiden (Perpres)