Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1967
- Nomor
- 12
- Tahun
- 1967
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 61
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Memutuskan : Mencabut : Undang-undang No.14 tahun 1965 tentang Perkoperasian. Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG POKOK-POKOK PERKOPERASIAN.
BAB I
Yang dimaksud di dalam Undang-undang ini dengan: Koperasi: adalah organisasi ekonomi rakyat, termaksud dalam Bab III Pasal 3 yang didirikan menurut ketentuan di dalam Bab XII pasal 44 Undang-undang ini. Perkoperasian:... Perkoperasian: adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi yang meliputi bidang-bidang idiil, organisasi dan usaha. Menteri: adalah Menteri yang diserahi urusan Perkoperasian. Pejabat: adalah Pejabat yang diangkat oleh dan mendapat kuasa khusus dari Pemerintah atau Menteri untuk beberapa soal Perkoperasian.
BAB II
BAB III
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi yang merupakan tata-susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. BAGIAN…
Fungsi Koperasi Indonesia adalah:
BAB IV
Azas Koperasi Indonesia adalah kekeluargaan dan kegotong- royongan.
Sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia adalah :
BAB V
Koperasi Indonesia, dalam rangka pembangunan ekonomi dan perkembangan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, berperanan serta bertugas untuk:
Di dalam melakukan peranan dan tugas dimaksud diatas, Koperasi Indonesia dapat bekerja sama dengan sektor-sektor Perusahaan- perusahaan Negara dan Swasta. Kerjasama tersebut diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengorbankan azas dan sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia sendiri. Pengaturan selanjutnya dilakukan dengan peraturan Pemerintah.
BAB VI
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)