Undang-undang (UU) No. 28 Tahun 2004
- Nomor
- 28
- Tahun
- 2004
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG- UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN. Pasal I Beberapa ketentuan, penjelasan umum, dan penjelasan pasal dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4132), diubah sebagai berikut :
B Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan, permohonan perubahan Anggaran Dasar Yayasan, dan pemberitahuan penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan yang telah diterima Menteri, diproses berdasarkan Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.”
Ayat (1) Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha dan Yayasan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung tetapi harus melalui badan usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana Yayasan menyertakan kekayaannya. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 2
Ayat (1) Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa kekayaan Yayasan, termasuk hasil kegiatan usaha Yayasan, merupakan kekayaan Yayasan sepenuhnya untuk dipergunakan guna mencapai maksud dan tujuan Yayasan, sehingga seseorang yang menjadi anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji, upah, atau honorarium. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “terafiliasi” adalah hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat ketiga, baik secara horizontal maupun vertikal. Huruf b … Huruf b Yang dimaksud dengan “secara langsung dan penuh” adalah melaksanakan tugas kepengurusan sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja Yayasan bukan bekerja paruh waktu (part time). Ayat (3) Cukup jelas Angka 3
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Ketentuan bahwa permohonan pengesahan badan hukum Yayasan melalui Notaris dimaksudkan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan di daerah. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Angka 4
Cukup jelas Angka 5 … Angka 5
Cukup jelas Angka 6
Cukup jelas Angka 7 Cukup jelas Angka 8
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Berdasarkan ketentuan ini dalam Anggaran Dasar Yayasan dimuat berapa kali jangka waktu 5 (lima) tahun bagi Pengurus untuk dapat diangkat kembali. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Angka 9
Cukup jelas Angka 10
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)