DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 13 Tahun 2018

Nomor
13
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
134

Ringkasan

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilakukan berdasarkan asas: a. kesetiakawanan; b. keadilan; c. kemanfaatan; d. keterpaduan; e. kemitraan; f. keterbukaan; g. akuntabilitas; h. partisipasi; i. profesionalitas; dan j. keberlanjutan. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bertujuan: a. meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial; b. memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian; c. meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial; d. meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggungjawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan; e. meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan; dan f. meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial Penyelenggaraan Kesejahteraan sosial dilakukan secara terpadu dari Fungsi-fungsi yang bersifat: a. penyuluhan; b. preventif; c. represif; d. rehabilitatif; e. pengembangan; f. perlindungan; dan g. penunjang. Rehabilitasi Sosial dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar; Rehabilitasi Sosial dilaksanakan oleh relawan atau lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Rehabilitasi Sosial dalam keluarga, masyarakat, dan panti sosial dilakukan berdasarkan standar Rehabilitasi Sosial dengan pendekatan profesi pekerjaan sosial; Jarninan Sosial dimaksudkan untuk menjamin fakir miskin, anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas sensorik, penyandang disabilitas mental, penyandang disabilitas intelektual, penyandang disabilitas ganda, eks penderita penyakit kronis yang mengalami masalah ketidakmampuan sosial ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi; Pemberdayaan Sosial dimaksudkan untuk: a. memberdayakan seseorang, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri. b. meningkatkan peran serta lembaga dan/ atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam Penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Perlindungan Sosial dimaksudkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal;

Isi peraturan

Teks134PDFHirarki

Memuat teks peraturan…