Militer-wajib berada di luar dinas, selama ia tidak melakukan salah satu jenis dinas wajib-militer yang tercantum dalam pasal 28 ayat 1, karena bukan waktu gilirannya atau karena dibebaskan untuk itu. Pasal 42. Selama luar dinas militer-wajib diharuskan:
(1)Menteri Pertahanan menunjuk pejabat-pejabat militer yang ditugaskan untuk mengawasi dan mengurus segala sesuatu mengenai militer-wajib yang kembali dari atau dipanggil untuk melakukan dinas wajib-militer, selanjutnya disebut Penilik.
(2)Penilik …
(2)Penilik atau pejabat yang ditunjuknya berhak untuk mengadakan pemeriksaan perlengkapan yang dimaksud dalam pasal 34. Pasal 44. Bagi militer-wajib selama luar dinas tidak berlaku ketentuan dalam pasal 38, kecuali dalam hal-hal tersebut dalam pasal 45. Pasal 45. Militer-wajib selama luar dinas dipandang sebagai dalam dinas dalam hal:
a.ia hadir dalam pemeriksaan karena tersangkut dalam perkara pidana tentara sebagai tersangka atau terdakwa;
b.ia berpakaian seragam atau memakai tanda-tanda pengenalan militer yang berlaku baginya.
(1)Pelaksanaan dinas wajib-militer tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja, baik dalam kalangan Pemerintah maupun partikelir.
(2)Ketentuan lebih lanjut termasuk pengecualian tentang hal yang tersebut dalam ayat 1 dan kedudukan pegawai negeri maupun buruh yang melakukan dinas wajib-militer, diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 47. … Pasal 47. Pengangkatan militer-wajib dilakukan oleh:
a.Presiden untuk Perwira-Cadangan;
b.Menteri Pertahanan atau pejabat yang ditunjuknya untuk Bintara dan Prajurit wajib-militer. Pasal 48. Hal-hal mengenai penentuan korps/kejuruan, pengangkatan dalam jabatan, pemberhentian sementara dan pemberhentian dari jabatan bagi militer-wajib, diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 49. Militer-wajib yang memenuhi syarat dapat dinaikkan pangkatnya menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah, dengan ditentukan bahwa, kenaikan pangkat dilakukan oleh:
a.Presiden dalam pangkat Perwira Menengah Cadangan;
b.Menteri Pertahanan dalam pangkat Perwira Pertama Cadangan;
c.Menteri Pertahanan atau pejabat yang ditunjuknya dalam pangkat Bintara dan Prajurit wajib-militer. Pasal 50.
(1)Hak-hak penghasilan militer-wajib berupa uang saku, uangganti-rugi, uang pesangon dan tunjangan lain diatur dalam Peraturan Penerintah.
(2)Selain yang tersebut dalam ayat 1, selama dalam dinas militer-wajib berhak atas pemberian makan, pakaian, perlengkapan dan pemondokan, serta pemeliharaan jasmani dan rokhani, menurut ketentuan dalam Peraturan Penerintah. Pasal 51. … Pasal 51.
(1)Militer-wajib diberhentikan dengan hormat pada tanggal 31 Desember dari tahun takwim ia rnencapai umur 40 tahun kecuali jika sebelum tanggal tersebut terdapat alasan seperti termaksud dalam ayat 2 dan 3.
(2)Militer-wajib diberhentikan dengan hormat sebelum mencapai umur yang tercantum dalam ayat 1 apabila :
a.baginya terdapat alasan untuk pembebasan seperti tersebut dalam Pasal 11;
b.ia kehilangan kewarga-negaraan Indonesia;
c.ia meninggal dunia.
(3)Militer-wajib diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
a.baginya terdapat alasan untuk penolakan seperti tersebut dalam Pasal 10;
b.ia dipecat dari keanggotaan Angkatan Perang berdasarkan hukum disiplin tentara.
(4)Pemberhentian tersebut dalam ayat 1, 2 huruf a dan 3 huruf a dapat ditangguhkan menurut pertimbangan Menteri Pertahanan bagi mereka yang sedang melakukan dinas wajib-militer seperti tersebut dalam pasal 28 ayat 1 huruf h.
(5)Pemberhentian militer-wajib dilakukan oleh pejabat yang berhak untuk melakukan kenaikan pangkat seperti tersebut dalam pasal 49. Pasal 52.
(1)Militer-wajib dari golongan penerimaan yang belum menyelesaikan rangkaian latihan ulangan tersebut dalam pasal 30, merupakan cadangan utama dari Angkatan Perang yang pertama-tama akan dikerahkan apabila diperlukan penggunaan kesatuan-kesatuan militer-wajib.
(2)Selain …
(2)Selain yang tersebut dalam ayat 1 termasuk pula cadangan utama dari Angkatan Perang:
a.semua Perwira-Cadangan;
b.Semua Bintara dan Prajurit wajib-militer bekas militer sukarela yang berumur 35 tahun ke bawah;
c.semua pewajib-militer yang berumur 25 tahun ke bawah yang pada sesuatu keadaan perang atau keadaan darurat dimasukkan dalam Angkatan Perang.
(3)Militer-wajib dari golongan penerimaan yang sudah menyelesaikan atau dianggap sudah menyelesaikan rangkaian latihan-latihan ulangan tersebut dalam pasal 30, kecuali yang berpangkat Perwira-Cadangan, merupakan cadangan kedua dari Angkatan Perang yang akan dikerahkan setelah semua kesatuan cadangan utama digunakan.
(4)Selain yang tersebut dalam ayat 3 termasuk juga cadangan kedua dari Angkatan Perang;
a.semua Bintara dan Prajurit wajib-militer bekas militer sukarela yang berumur 36 tahun ke atas;
b.semua pewajib-militer yang berumur 26 tahun ke atas yang pada suatu keadaan perang atau keadaan darurat dimasukkan Angkatan Perang. Pasal 53. Militer-wajib dapat secara sukarela masuk dinas tentara sebagai militer- sukarela menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 54. Penugasan militer-wajib di luar-wilayah Indonesia hanya dapat dilaksanakan dengan Undang-undang atas dasar sukarela. Pasal 55.
(1)Bekas militer-wajib dan janda serta anak yatim/piatu yang ditinggalkan oleh militer-wajib berhak atas pensiun atau onderstand menurut syarat-syarat yang ditentukan dengan Undang- undang.
(2)Kewajiban, penggunaan sebutan militer, perlakuan protokol dan hak jaminan sosial lainnya bagi bekas militer-wajib diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 56.
(1)Bekas militer-wajib yang berdasarkan ketentuan dalam pasal 2 ayat 3 dipanggil secara darurat untuk melakukan dinas wajib-militer, diangkat kembali dalam pangkat yang sekurang- kurangnya sama dengan pangkatnya terakhir sebagai militer-wajib.
(2)Bekas militer-sukarela yang keluar dari dinas tentara sesudah mencapai umur 40 tahun, dan berdasarkan pasal 2 ayat 3 dipanggil secara darurat untuk melakukan dinas wajib-militer diangkat menjadi militer-wajib dalam pangkat yang sekurang- kurangnya sama dengan pangkatnya terakhir sebagai militer sukarela. Pasal 57.
(1)Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan:
a.barangsiapa …
a.barangsiapa dengan sengaja membuat atau menyuruh membuat dirinya tidak cakap untuk melakukan dinas wajib-militer;
b.barangsiapa dengan sengaja membuat seseorang tidak cakap untuk melakukan dinas wajib-militer atas permintaan orang itu.
(2)Barangsiapa melakukan perbuatan termaksud dalam ayat 1 huruf b yang mengakibatkan kematian orang itu, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. Pasal 58. Barangsiapa dalam waktu damai dengan sengaja menghasut militer-wajib dengan memakai salah satu ikhtiar tersebut dalam pasal 55 ayat 1 sub 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana untuk tidak memenuhi panggilan guna melakukan dinas wajib-militer, dipidana dengan penjara selama- lamanya sembilan bulan. Pasal 59. Barangsiapa melakukan suatu perbuatan tipu-muslihat yang menyebabkan diri sendiri atau orang lain ditolak, disebabkan atau ditangguhkan untuk melakukan dinas wajib-militer, dipidana dengan pidana penjara selama- lamanya tiga tahun. Pasal 60. Dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya seribu rupiah:
a.barangsiapa yang ditunjuk oleh pejabat yang berwajib untuk duduk dalam Komisi Pemilihan atau Majelis Penguji Kesehatan tanpa alasan yang sah tidak hadir pada waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk melakukan tugasnya;
b.Pemimpin …
b.Pemimpin perusahaan atau kepala instansi Pemerintah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana termaksud dalam huruf a. Pasal 61. Barangsiapa tidak memenuhi permintaan Komisaris untuk menyerahkan tempat, ruangan atau barang-barang yang menjadi miliknya atau tanggungannya, yang diperlukan guna pelaksanaan tugas Komisi Pemilihan atau Majelis Penguji Kesheatan, di pidana degan pidana kurungan selama-lamanya 14 hari atau pidana denda setinggi-tingginya lima ratus rupiah. Pasal 62. Majikan yang memutuskan hubungan kerja seorang buruh yang melakukan dinas wajib-militer, dipidana dengan pidana penjara selama- lamanya enam bulan atau pidana denda setinggi-tingginya empat puluh ribu rupiah. Pasal 63.
(1)Dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya satu bulan atau pidana denda setinggi-tingginya seribu rupiah:
a.Pewajib-militer yang dalam batas waktu yang ditentukan tidak mendaftarkan diri untuk dinas wajib-militer;
b.Pewajib-militer yang tidak hadir untuk pengujian kesehatan atau masuk pendidikan dan latihan pertama pada waktu dan tempat yang ditentukan, tanpa alasan yang sah;
c.Pewajib-militer yang berhalangan untuk hadir seperti termaksud dalam huruf b yang tidak melaporkan kepada pendaftar yang bersangkutan;
d.Barangsiapa …
d.Barangsiapa melakukan perbuatan sehingga menyebabkan terjadinya tindak pidana yang termaksud dalam huruf a dan b bagi orang lain.
(2)Barangsiapa melakukan perbuatan termaksud dalam ayat 1 dengan sengaja, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga bulan atau pidana denda setinggi-tingginya enam ribu rupiah. Pasal 64. Pewajib-militer yang tidak memberitahukan tentang perubahan alamat atau keterangan mengenai dirinya yang diperlukan untuk penyelenggaraan wajib-militer, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya empat belas hari atau pidana denda setinggi-tingginya lima ratus rupiah. Pasal 65. Bagi militer-wajib selama luar dinas berlaku ketentuan dalam pasal 46 ayat 1 sub 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara. Pasal 66.
(1)Jika sesuatu hal yang diancam dengan pidana dalam atau berdasarkan Undang-undang ini dilakukan oleh sesuatu badan hukum atau perserikatan, maka tuntutan ditujukan serta pidana dijatuhkan terhadap pengurus atau pemimpin-pemimpin badan hukum atau perserikatan itu.
(2)Jika pemimpin badan hukum atau perserikatan dipegang oleh badan hukum atau perserikatan lain, maka ketentuan dalam ayat 1 berlaku bagi pengurus atau pemimpin-pemimpin badan hukum atau perserikatan yang memegang pimpinan itu. Pasal 67. … Pasal 67. Dalam menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara terhadap militer-wajib, maka istilah-istilah "diensplichtige" "werkelijke dienst" dan "groot verlof diartikan berturut-turut "militer-wajib", "dalam dinas" dan "luar dinas", yang dimaksud dalam Undang-undang ini. Pasal 68. Selain pegawai yang pada umumnya diwajibkan mengusut tindak pidana, Komisaris, pendaftaran dan para pejabat diperbantukan pada Komisaris atau pendaftaran yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri, berhak untuk mengadakan pengusutan terhadap tindak pidana yang bersangkutan dengan penyelenggaraan wajib-militer. Pasal 69. Selain pegawai yang pada umumnya diwajibkan mengusut tindak pidana tentara, penilik dan para Perwira yang ditunjuknya berhak untuk mengadakan pengusutan terhadap tindak pidana atau pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh militer-wajib selama luar dinas yang berada dalam pengawasannya. Pasal 70.
(1)Pejabat yang menyalah-gunakan wewenang yang diberikan kepadanya menurut Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara setinggi-tingginya 3 tahun.
(2)Ketentuan tersebut dalam ayat 1 tidak berlaku, apabila penyalah- gunaan itu merupakan tindak pidana yang telah diatur dan diancam dengan pidana yang lebih berat dalam Undang-undang lain. Pasal 71. … Pasal 71.
(1)Tindak pidana yang tercantum dalam pasal 57, 58, 59, 62 dan 63 ayat 2 dianggap sebagai kejahatan.
(2)Tindak pidana yang tercantum dalam pasal 60, 61, 63 ayat 1 dan 64 dianggap sebagai pelanggaran. Pasal 72.
(1)Pendaftaran terhadap pewajib-militer mulai dari golongan tahun 1935 sampai dengan golongan tahun dari tahun berlakunya Undang- undang ini dilakukan menurut jangka waktu yang ditentukan oleh Menteri Pertahanan.
(2)Pendaftaran terhadap pewajib-militer dari golongan tahun 1934 dan sebelumnya ditentukan oleh Menteri Pertahanan menurut kebutuhan.
(3)Menyimpang dari ketentuan dalam ayat 1 dan 2 diadakan pendaftaran terhadap semua pewajib-militer bekas militer-sukarela tidak memandang golongan tahunnya. Pasal 73.
(1)Pemilihan pertama dilakukan terhadap pewajib-militer yang dimaksud dalam pasal 71 ayat 1 dengan dasar mengutamakan golongan tahun yang termuda.
(2)Menyimpang dari ketentuan dalam ayat 1 terhadap pewajib-militer bekas militer-sukarela yang umumya 35 tahun ke bawah dilakukan pemilihan menurut tata-cara yang ditentukan oleh Menteri Pertahanan. Pasal 74. … Pasal 74. Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Wajib-Militer dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta, pada tanggal 1 Agustus 1958. Presiden Republik Indonesia. ttd SOEKARNO. Diundangkan Menteri Kehakiman, pada tanggal 20 Agustus 1958 ttd G.A. MAENGKOM. Menteri Pertahanan. ttd JUANDA. Menteri Dalam Negeri, ttd SANOESI HARDJADINATA. Menteri Kesehatan, ttd A. SALEH. Menteri Perburuhan, ttd SAMJONO. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NOMOR 117 MEMORI PENJELASAN MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG WAJIB-MILITER. I. PENJELASAN UMUM.
(1)Negara Republik Indonesia membangun potensi pertahanannya untuk tujuan dan kepentingan-kekepentingan defensief dan tidak untuk memiliki alat kekuatan guna kepentingan aspirasi-aspirasi expansief keluar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
(2)Negara Republik Indonesia menyandarkan usaha-usaha pembelaan itu pada kekuatan dan kemampuan sendiri.
(3)Kemampuan …
(3)Kemampuan pertahanan Republik Indonesia harus mempunyai daya pengaruh preventief, sehingga sekalipun tidak dapat mengimbangi kekuatan-kekuatan utama didunia ini, harus cukup mempunyai potensi untuk dipandang sebagai faktor yang benar-benar wajib diperhitungkan oleh pihak-pihak manapun, yang mempunyai maksud-maksud yang sifatnya bermusuhan terhadap Negara Republik Indonesia.
(4)Untuk menghadapi operasi-operasi lawan yang akan menggunakan cara- cara dan peralatan yang modern sebagai hasil kemajuan-kemajuan di lapangan technologies strategic dan taktik yang sangat pesat, Angkatan Perang Republik Indonesia, sebagai inti pokok pertahanan Negara harus terdiri dari elemen-elemen yang memiliki kemampuan beroperasi didarat, dilaut maupun diudara.
(5)Ikut-sertanya seluruh masyarakat dalam usaha-usaha pertahanan, harus ditetapkan secara teratur dan berencana, terutama untuk melakukan tugas- tugas:
a.sebagai cadangan yang terlatih dalam olah-kemiliteran, yang dengan cepat dapat memungkinkan perluasan kekuatan Angkatan Perang bilamana diperlukan.
b.sebagai tenaga-tenaga yang terlatih untuk menjalankan tugas- tugas yang tidak khusus bersifat militer dalam pembelaan Negara.
(6)Berhubung dengan sifat-sifat geografis Negara kepulauan Indonesia, yang membawa persoalan-persoalan yang sulit dimasa perang dalam lapangan perhubungan, pengangkutan dan gerakan operasionil antar pulau, maka peranan Angkatan Laut dan Angkatan Udara Republik Indonesia adalah penting.
(7)Dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pertahanan Negara Republik Indonesia adalah menjadi syarat mutlak, bahwa Angkatan Perang Republik Indonesia, yang terdiri dari elemen-elemen Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara merupakan inti kekuatan pertahanan yang kompak, harmonis dan effektief dan yang mampu untuk melakukan operasi-operasi yang teratur, baik sendiri-sendiri maupun dalam gabungan.
(8)Kekuatan …
(8)Kekuatan dan susunan angkatan-angkatan itu harus berpokok pada inti yang berupa tenaga-tenaga sukarela untuk ditambah dengan tenaga-tenaga wajib- militer.
(9)Dalam batas-batas kemampuan yang maximaal harus diusahakan terwujudnya angkatan-angkatan itu yang memiliki kemampuan untuk secara effektif menghadapi serangan-serangan oleh musuh yang menggunakan tatik dan peralatan yang modern, yang berarti bahwa angkatan-angkatan itu harus diperlengkapi dengan peralatan-peralatan yang seimbang dan dilatih serta dididik dalam cara-cara penggunaannya.
(10)Dalam hubungan ini maka perlu diwujudkan berangsur-angsur.: Angkatan Darat yang :
a.Mampu menjadi inti pertahanan wilayah.
b.Mempu menjadi inti pertahanan gerilya bilamana sampai pada tingkat keharusan untuk itu,
c.Mempu untuk dan setiap waktu berada dalam keadaan siap menghadapi serangan-serangan mendadak.
d.Mampu untuk menghambat gerakan-gerakan lawan dan dengan demikian memberi waktu untuk melaksanakan mobilisasi.
e.Mampu melakukan gerakan-gerakan operasi strategic yang terbatas. Angkatan Laut yang :
a.Mampu untuk melindungi lalu-lintas dan perhubungan dilautan antar pulau.
b.Mampu untuk menyelenggarakan pertahanan pantai lokal.
c.Mampu untuk mengadakan perondaan-perondaan di luat dan melakukan pengintaian-pengintaian strategic.
d.Mampu untuk menghadapi kegiatan-kegiatan kapal selam lawan.
e.Mampu untuk mengadakan serangan-serangan balasan yang terbatas.
f.Mampu …
f.Mampu untuk membantu dan melindungi gerakan-gerakan pendaratan sebagai operasi bantuan bagi Angkatan Darat. Angkatan Udara yang :
a.Mampu untuk menghadapi inti pertahanan udara,
b.Mampu untuk menghadapi serangan pesawat-pesawat udara lawan (interceptie).
c.Mampu untuk melakukan serangan-serangan terhadap musuh dalam gerakannya menuju Indonesia (interdictie).
d.Mampu untuk mengadakan perondaan di udara dan melakukan pengintaian-pengintaian strategis.
e.Mampu untuk memberi bantuan taktis pada gerakan-gerakan Angkatan Darat dan Angkatan Laut.
f.Mampu menyelenggarakan pengangkutan di udara untuk kepentingan gerakan-gerakan strategis dan taktis. Dalam suatu negara dengan taraf kesehatan rakyat yang memadai pada umumnya 10% dari jumlah penduduk dapat dikerahkan secara aktip dalam pertahanan negara. Keadaan dalam Negara kita adalah demikian, sehingga beberapa juta manusia pasti dapat dikerahkan dan dengan bertambahnya penduduk, makin besar pula sumber tenaga untuk keperluan tersebut. Dalam Undang-undang ini ditentukan syarat-syarat tentang diikut- sertakannya rakyat dalam pertahanan Negara secara wajib sebagai militer-wajib (wajib-militer), cara pendaftaran, pemilihan dan pemasukan dalam Angkatan Perang, Seterusnya diadakan ketentuan tentang hak dan kewajiban di dalam dan di luar dinas dan tentang kedudukan hukum serta ancaman pidana. Garis tindakan ini bertujuan tidak lain dari pada pemupuk tenaga untuk Angkatan Perang, jadi harus diwujudkan dengan usaha pendidikan dan latihan untuk tiap-tiap tenaga yang dikerahkan. Dapat dimengerti bahwa untuk melaksanakan usaha ini harus dibentuk suatu organisasi yang luas, yang mempunyai cukup tenaga pelatih, depot pendidikan dan perlengkapan lainnya. Dengan … Dengan memperhitungkan pula biaya untuk perlengkapan perseorangan, biaya untuk perawatan, uang saku, tunjnagan dan sebagainya bagi para militer- wajib (pewajib-militer yang terpilih untuk melakukan dinas wajib-militer) yang tiap tahun dikerahkan dapatlah diambil kesimpulan bahwa lambat-cepatnya pembentukan kesatuan-kesatuan untuk Angkatan Perang ini terutama tergantung pada faktor biaya. Karena itu dalam pelaksanaan Undang-undang Wajib Militer ini niscaya harus ditempuh suatu jalan, yang menyesuaikan jata penerimaan tiap tahun dengan kemampuan biaya pada ketika itu.
2.WAJIB-MILITER DALAM RANGKA PERTAHANAN NEGARA' Di dalam Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia ditegaskan bahwa pertahanan Negara adalah kewajiban dan hak setiap warga-negara dan bahwa aturan-aturan tentang pertahanan Negara selanjutnya disusun dalam Undang-undang. Dalam pasal 4 Undang-undang Pertahanan Negara Republik Indonesia No.29 tahun 1954 selanjutnya ditetapkan bahwa sifat pertahanan Negara Republik Indonesia ialah pertahanan rakyat yang teratur dan diselenggarakan di bawah pimpinan Pemerintah. Berdasarkan Undang-undang Pertahanan tersebut maka telah disiapkan :
a.Undang-undang Militer Sukarela yang mengatur segala sesuatu mengenai mereka yang masuk dalam Angkatan Perang secara sukarela;
b.Undang-undang Wajib-Militer, yang mengatur segala sesuatu mengenai kewajiban untuk menjadi anggota Angkatan Perang secara wajib;
c.Undang-undang Wajib-Latih yang memberikan kemungkinan mempersiapkan rakyat yang terlatih dalam tugas yang bersifat tidak khusus militer.
d.Undang-undang Pendidikan Pendahuluan Pertahanan Rakyat dengan tujuan menanam, membangkitkan rasa kesadaran untuk membela Negara kepada setiap warga-negara sejak masa kanak-kanak. Mengenai … Mengenai ke-4 Undang-undang tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut : Dalam Undang-undang Dasar telah ditetapkan adanya suatu Angkatan Perang yang terdiri dari mereka yang secara sukarela masuk Angkatan Perang (Militer-Sukarela) dan mereka yang wajib masuk dalam Angkatan Perang (Militer-Wajib). Tetapi pertahanan rakyat tidak akan merupakan suatu pertahanan rakyat, apabila hanya terdiri dari Angkatan Perang saja. Pertahanan rakyat baru dapat diwujudkan bilamana semasa damai sudah diadakan kemungkinan mempersiapkan rakyat untuk melatih diri dalam pelaksanaan tugas-tugas pertahanan dalam arti yang luas, yang tidak khusus bersifat militer. Dari uraian di atas jelas bahwa untuk pelaksanaan pertahanan rakyat sebagai dimaksudkan dalam Undang-undang Dasar Sementara dan Undang-undang Pertahanan Negara perlu diadakannya 2 (dua) komponen, dalam mana seluruh masyarakat dapat dikerahkan untuk melaksanakan pertahanan Negara, yaitu : Pertama : Angkatan Perang yang terdiri dari :
a.Angkatan Perang tetap yang terdiri dari militer-sukarela yang merupakan tenaga inti dari Angkatan Perang semasa damai maupun perang.
b.Cadangan Angkatan Perang yang terdiri dari militer-wajib yang semasa damai dididik dilatih secara periodik. Kedua : Rakyat terlatih, terdiri dari mereka yang tidak dimasukkan dalam Angkatan Perang (secara sukarela maupun wajib) untuk melakukan tugas-tugas pembelaan yang bersifat tidak khusus militer dan membantu Angkatan Perang dalam pelaksanaan tugas-tugas secara langsung maupun tidak. Bahwa … Bahwa kekuatan dari keuda komponen tersebut di atas tidak hanya tergantung dari jumlahnya tenaga yang dikerahkan saja, adalah jelas. Kekuatan komponen tersebut banyak pula tergantung pada kemahiran dan kecakapan masing-masing dan lebih pada kesadaran untuk membela kemerdekaan. Untuk keperluan ini maka diperlukan juga adanya suatu pendidikan pendahuluan tentang pertahanan rakyat, yang diberikan kepada setiap warga-negara sejak semasa kanak-kanak di dalam maupun di luar sekolah-sekolah. Keempat macam Undang-undang tersebut di atas adalah empat serangkai Undang-undang yang berpokok pada Undang-undang Pertahanan, yang masing- masing mempunyai batas-batas sendiri tetapi tidak dapat dipisahkan satu sama yang lain dan bertujuan untuk mewujudkan hak dan kewajiban setiap warga- negara untuk turut-serta secara aktip dalam pertahanan Negara sebagaimana ditetapkan dalam pasal 24 Undang-undang Dasar Sementara. Untuk lengkapnya, berhubung dengan 4 Undang-undang termaksud, perlu disebut juga tiga Undang-undang lain yaitu : Undang-undang Veteran. Undang-undang Penderita Cacat. Undang-undang Kepahalawanan. yang sebenarnya adalah peraturan-peraturan yang menampung akibat dari pada pelaksanaan hak dan kewajiban ikut-serta dalam pertahanan Negara.
3.PENYELENGGARAAN WAJIB-MILITER' Dalam penyusunan Undang-undang ini diperhatikan adanya pelbagai sistim yang berlaku di negara-negara lain. Tata-cara penyelenggaraan wajib-militer telah dipikirkan semasak-masaknya, agar segala sesuatu sesuai dengan keadaan alam, adat-istiadat maupun tujuan perjuangan rakyat Indonesia, serta memenuhi kebutuhan pertahanan seluruh wilayah Negara. Bermula … Bermula ditentukan siapa yang dikenakan wajib-militer yakni yang disebut pewajib-militer. Mengingat bahwa jumlah pewajib-militer tentu jauh lebih tinggi dari pada jatah penerimaan untuk tiap tahun, maka dalam pemilihan militer- wajib diadakan seleksi yang mendalam menurut norma-norma tertentu. Kecuali Kementerian Pertahanan, dalam usaha ini Kementerian-kementerian lain ikut juga secara aktip. Kementerian Pertahanan menyelenggarakan segala sesuatu mengenai masalah militer-wajib dan dinas wajib-militer, Kementerian Dalam Negeri mengurus hal pendaftaran, penyaringan dan pemilihan pewajib- militer menjadi militer-wajib, Kementerian Perburuhan mengadapi masalah buruh yang melakukan dinas wajib-militer, sedang Kementerian Kesehatan menjalankan tugas dalam pengujian kesehatan para pewajib-militer. Disamping Kementerian-kementerian itu tentu ada Kementerian- kementerian lain yang secara tidak langsung, mempunyai bagian tugas menurut lapangannya masing-masing. Kementerian Penerangan perlu mengadakan acara- acara khusus untuk menanam kesediaan dan persiapan moril bagi segenap rakyat Indonesia dalam menghadapi wajib-militer, baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan darurat atau keadaan perang. Dalam rangka pendidikan umum dan pendidikan masyarakat Kementerian Pendidikan. Pengajaran dan Kebudayaan mempunyai tugas mempersiapkan masyarakat baik mental maupun physik.
4.PROSES WAJIB-MILITER. Terhadap semua pewajib-militer yang terdaftar diadakan penyaringan oleh suatu Komisi Pemilihan. Mereka yang yang tidak dikenakan penolakan, pembebasan atau penangguhan dipanggil untuk mengiktui pengujian kesehatan. Para pewajib-militer yang memenuhi syarat kejasmanian dan kerochanian dipilih untuk masuk dinas wajib-militer menurut jatah penerimaan tahun itu. Pewajib-militer yang terpilih dimasukkan dalam Angkatan Perang untuk mengikuti pendidikan dan latihan pertama dan diangkat menjad militer-wajib. Seterusnya … Seterusnya tiap tahun mereka diwajibkan mengikuti latihan-latihan ulangan untuk mencapai suatu taraf kemahiran. Selain latihan ulangan diadakan latihan- latihan khusus yang pada umumnya diadakan sekali dalam 2 tahun untuk memelihara atau menambah mutu keprajuritan. Di samping itu diadakan pendidikan-pendidikan lanjutan yang bagi para Prajurit dan Bintara wajib- militer secara sukarela dan bagi para Perwira-Cadangan sebagai keharusan. Untuk lebih menjelaskan, pada akhir penjelasan umum ini dicantumkan ikhtisar proces wajib-militer.
5.CADANGAN ANGKATAN PERANG. Adanya tingkat-tingkat cadangan ditentukan menurut banyaknya waktu seseorang diwajibkan untuk melakukan dinas wajib-militer. Ketentuan ini perlu agar para pewajib-militer yang belum menyelesaikan pendidikan dan latihan pertama, jadi yang masih diwajibkan untuk sewaktu-waktu melakukan dinas wajib-militer dimasukkan dalam cadangan (ready reserve). Yang sudah menyelesaikan rangkaian latihan ulangan, dimasukkan dalam cadangan (stand- by reserve). Penentuan tingkat cadangan tersebut di atas tidak berlaku untuk golongan Perwira. Semua Perwira-Cadangan dengan tidak memandang masa kerja dan usia dimasukkan dalam cadangan utama. Selain cadangan utama dan cadangan kedua terdapat cadangan yang terdiri dari wajib-militer yang belum diangkat sebagai militer-wajib karena dikenakan penangguhan, tidak terpilih atau karena alasan lain. Dalam keadaan darurat atau keadaan perang mereka itu diangkat sebagai militer-wajib menurut kebutuhan yaitu secara berangsung-angsur di mulai dengan golongan tahun yang paling muda dan selanjutnya berturut-turut menurut usia golongan tahun. Setelah pengangkatan sebagai militer-wajib, golongan tahun dari 25 tahun ke bawah dimasukkan dalam cadangan utama dan golongan tahun dari 26 tahun ke atas dalam cadangan kedua. Adapun … Adapun penentuan tingkat cadangan untuk militer-wajib bekas militer- sukarela didasarkan batas umur dan dijelaskan lebih lanjut pada angka 7 dari penjelasan umum.
6.WAJIB-MILITER UNTUK KAUM WANITA. Dengan tidak mengurangi hak dan kewajiban setiap warga-negara untuk ikut-serta dalam pertahanan Negara, serta memperhatikan tujuan emansipasi wanita, namun mengingat adat-istiadat perkembangan masyarakat Indonesia dan kepentingan keluarga maka setelah dipertimbangkan masak-masak, bagi kaum wanita wajib-militer itu tidak dijadikan suatu keharusan. Karena itu dalam Undang-undang ini ditentukan, bahwa pengikut-sertaan kaum wanita bersifat sukarela. Setelah mendaftar dan secara sukarela, berlakulah baginya tata-cara dan ketentuan untuk pewajib-militer seperti ditetapkan dalam Undang-undang ini. Dalam hal ini kodrat serta sifat kewanitaan perlu diperhatikan, sehingga dirasakan pada perlunya untuk mengadakan pembatasan dalam fungsi militer-wajib wanita. Sudah barang tentu perkembangan emansipasi wanita di Negara kita akan diperhatikan pula.
7.WAJIB-MILITER UNTUK BEKAS MILITER-SUKA- RELA. Dalam Undang-undang ini dimuat ketentuan-ketentuan khusus mengenai bekas militer-sukarela yang menjadi militer-wajib. Mengingat taraf kemahiran yang pada umumnya telah dimilikinya, mereka dibebaskan dari pendidikan dan latihan pertama ataupun latihan ulangan. Dalam keadaan darurat dan keadaan perang barulah mereka dikerahkan secara aktip sebagai militer-wajib. Juga penentuan tingkat-tingkat cadangan berbeda dengan yang ditetapkan untuk militer-wajib biasa. Bintara dan Prajurit wajib- militer bekas militer- sukarela yang berumur 35 tahun ke bawah dimasukkan dalam cadangan utama, sedang yang berumur 36 tahun ke atas dalam cadangan ke-dua. Dalam … Dalam hubungan ini perlu dicatat, bahwa sistim ikatan dinas untuk militer- sukarela memungkinkan pada umur muda mereka itu keluar dari dinas tentara dengan hak pensiun. Kemungkinan ini diadakan dengan perhitungan bahwa setelah keluar dari dinas tentara, mereka dikenakan dinas wajib-militer. th. = tahun U.K. = Ujian Kesehatan. bln. = bulan Lat. = Latihan P. W. M. = Pewajib Militer Pend. = Pendidikan M.W. = Militer-Wajib D.W.M. = Dinas Wajib Militer = Tata-Cara biasa ............................ = Tata-Cara darurat - - - - - - - - - - - - - - = Tata-Cara Ulangan Perlu kiranya ditegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan bekas militer- sukarela dalam Undang-undang ini ialah bekas militer sukarela berdasarkan Undang-undang Militer-Sukarela. Mengingat adanya suatu kenyataan bahwa dalam hal ini dinas militer dalam T.N.I. bentuk lama ditahun-tahun 1945-1950 ada persamaannya dengan dinas T.N.I. sejak tahun 1950, maka dalam penyusunan peraturan pelaksanaan Undang-undang Wajib-Militer hal tersebut akan diperhatikan dan akan diusahakan perlakuan yang sama antara bekas anggota T.N.I. bentuk lama dan bekas anggota T.N.I. bentuk baru. Persamaan perlakuan tersebut ialah dalam hal-hal : pendaftaran, pemilihan, kemungkinan pembebasan seluruhnya atau sebagian dari pendidikan dan latihan pertama, latihan-latihan ulangan/khusus, pengangkatan penentuan/kejuruan dan sebagainya, dalam hal mereka tersebut dapat memenuhi syarat-syarat administratip yang ditentukan itu. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Cukup jelas. Pasal 2. … Pasal 2. Ayat 1 : Batas umur 18 tahun adalah lazim di negara lain, didasarkan atas paham akilbaliq. Pada batas umur itu seseorang umumnya berada pada tingkat kekuatan jasmani dan rokhani, dimana tenaganya dapat dipergunakan sebaik-baiknya untuk tugas militer secara menerus sampai ia mencapai umur 40 tahun. Ayat 2 : Mengikut-sertakan kaum wanita dalam dinas wajib- militer harus disesuaikan dengan kodrat serta sifat kewanitaannya. Sebagai tugasnya di dalam dinas wajib-militer dapat disebut golongan perawat, dokter, pharmasi dan administrasi. Selanjutnya lihat penjelasan umum. Ayat 3 : Meskpun ada kemungkinan, bahwa dalam keadaan darurat perang Undang- undang dapat mengadakan perubahan tentang batas umur, akan tetapi sebaliknya perubahan itu dibatasi sampai serendah-rendahnya 17 tahun dan setinggi-tingginya 45 tahun untuk Bintara dan Prajurit wajib-militer dan sampai 50 tahun untuk Perwira-Cadangan. Perubahan batas umur ini perlu diadakan untuk menghadapi perang total, yang membutuhkan tenaga terlatih sebanyak-banyaknya. Pasal 3. Ayat 1 : Pada azasnya daerah pemilihan adalah daerah kabupaten atau daerah yang setingkat dengan itu dan daerah pendaftaran adalah daerah kecamatan atau daerah yang setingkat dengan itu. Jika … Jika dipandang perlu mengingat keadaan keamanan, banyaknya penduduk, luasnya daerah atau sukarnya perhubungan, maka untuk daerah tertentu dapat diadakan ketentuan khusus yang menyimpang dari azas ini. Segala sesuatu mengenai daerah pendaftaran dan daerah pemilihan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Ayat 2 : Pada azasnya Kepala Daerah termaksud dalam penjelasan ayat 1 karena jabatannya menjadi Komisaris atau Pendaftar. Ayat 3 dan 4 : Ketentuan ini diadakan untuk kelancaran penyelenggaraan wajib-militer, Untuk menjamin kelancaran itu, diadakan ancaman pidana dalam pasal 60 dan 61. Pasal 4. Cukup jelas. Pasal 5. Ayat 1 dan ayat 2 : Cukup jelas. Ayat 3 : Periksa penjelasan pasal 2 ayat 3. Pasal 6. … Pasal 6. Ayat 1 : Pendaftaran pewajib-militer yang berada di luar negeri disesuaikan dengan fasilitet yang diberikan oleh Pemerintah dari Negara yang bersangkutan, berdasarkan azas timbal-balik, Dalam hal ini untuk tiap-tiap perwakilan Republik Indonesia di luar negeri ditunjuk seorang pejabat Pendaftar oleh pimpinan perwakilan tersebut ayat 2 : Cukup jelas. Pasal 7. Cukup jelas. Pasal 8. Cukup jelas.