Bag. Hukum & HAM / 2018 3 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Kepahiang.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang adalah Bupati Kepahiang sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan.
4.Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.Bupati adalah Bupati Kepahiang.
6.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Kepahiang.
7.Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
8.Pejabat Pemerintah adalah pejabat pemerintah pusat yang diberi tugas tertentu di bidangnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
9.Instansi vertikal adalah perangkat kementerian atau lembaga pemerintah non departemen yang ada di Daerah.
10.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah.
11.Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang, yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD, adalah unsur pendukung DPRD Kabupaten Kepahiang yang dipimpin oleh Sekretaris DPRD dan berkedudukan sebagai organisasi perangkat daerah.
12.Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Kepahiang, yang selanjutnya disebut Alat Kelengkapan Dewan, adalah alat kelengkapan DPRD Kabupaten Kepahiang.
13.Tokoh Masyarakat tertentu adalah seseorang yang karena kedudukan sosialnya menerima kehormatan dari masyarakat dan/atau pemerintah.
14.Hak protokoler pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang adalah hak pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya baik dalam acara kenegaraan atau dalam acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.
15.Kedudukan Protokoler adalah kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan, dan tata tempat dalam acara resmi atau pertemuan resmi.
16.Protokol adalah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sehubungan dengan penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.
17.Acara resmi adalah acara yang bersifat resmi yang diatur dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau Lembaga Perwakilan Daerah, dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, dihadiri oleh pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat pemerintah Daerah serta undangan lainnya.
18.Tata upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan dan acara resmi. Bag. Hukum & HAM / 2018 4
19.Tata tempat adalah aturan mengenai urutan tempat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat pemerintah Daerah, dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara resmi.
20.Tata penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat pemerintah Daerah dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara resmi.
21.Rapat paripurna istimewa adalah Rapat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang, dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua untuk melaksanakan suatu acara tertentu dengan tidak mengambil keputusan.