Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar REPUBLIK INDONE9IA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA PRATIKNO Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. LEMBARAN NEGARA REPUBLTK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 55 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Hukum, ttd Djaman I PRESIOEN PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG PROVINSI SUMATERA UTARA UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perrrbahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkaitlainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan provinsi, khususnya Provinsi Sumatera Utara dalam kerangka Negara kesatuan Republik lndonesia. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Provinsi Sumatera Utara sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra Dalam Tiga Propinsi dan Undang-Undang Nomoi24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. Desain pengaturan Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Llndang-Undang tersebui masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun L957 tentang Pokok- Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan. . . LIK INDONE$IA Berkaitan dengan hal itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra Dalam Tiga Propinsi dan ketentuan mengenai perubahan peraturan pembentukan Propinsi Sumatera Utara dalam tJndang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. Undang-Undang ini memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL