Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Asahan. Ditetapkan di Kisaran pada tanggal 7 Januari 2026 BUPATI ASAHAN, ttd TAUFIK ZAINAL ABIDIN Diundangkan di Kisaran pada tanggal 7 Januari 2026 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ASAHAN, ttd ZAINAL ARIPIN SINAGA BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2026 NOMOR 3 Diundangkan di Kisaran pada tanggal SEKRETARISDAERAH KABUPATEN ASAHAN,RIPIN SINAGA LAMPIRAN PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2026. PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2026 I. SINKRONISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN KEWENANGAN DESA, RKP DESA, DAN KEBIJAKAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA. A. Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah dengan Kewenangan Desa dan RKP Desa. Dokumen utama menjadi pedoman pokok pembangunan Desa adalah Peraturan Desa tentang RPJMDesa yang selaras dengan arah kebijakan Pembangunan Kabupaten. Hal tersebut dilaksanakan untuk mengintegrasi program dan kegiatan Pembangunan Daerah dan Pembangunan Desa. Dokumen RPJMDesa ini dijabarkan setiap tahun dengan RKPDesa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu. Sebagaimana amanat undang-undang, kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih menyusun RPJMD sesuai periode kepemimpinannya RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. RPJMD yang disusun hasil perencanaan pembangunan daerah tersebut merupakan satu kesatuan, sehingga harus memperhatikan RPJM Nasional dan RPJM Provinsi. RPJMD merupakan salah satu produk hukum, sehingga mengikat semua pihak untuk melaksanakan isi rencana tersebut. Sementara itu, pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan untuk menjamin tercapainnya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam rencana dimaksud melalui kegiatan-kegiatan koreksi dan penyesuaian selama pelaksanaan rencana tersebut dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah masing masing sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Pemerintah Desa harus mendukung tercapainya prioritas Pembangunan Daerah yang mendukung Pembangunan Nasional sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing Desa. Keberhasilan pencapaian prioritas Pembangunan Daerah sangat tergantung pada sinkronisasi kebijakan antara pemerintah Daerah dan pemerintah Desa yang dituang dalam RKPDesa. Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2026 disusun sesuai dengan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa. B. Sinkronisasi Penyusunan APBDesa Dengan Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa pada prinsipnya mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa sesuai peraturan Perundang- undangan. Prioritas Penggunaan Dana Desa ditujukan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa dalam rangka :
a.Pemenuhan kebutuhan dasar, terdiri atas: 1) Pencegahan dan penurunan stunting di Desa: 2) Perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa; 3) Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani; dan 4) Penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin
b.Pembangunan sarana dan prasarana Desa, terdiri atas : 1) pembangunan sarana dan prasarana pendataan Desa; 2) pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka pengentasan kemiskinan dan kawasan kumuh; 3) pembangunan sarana dan prasarana pengembangan listrik altematif di Desa bagi desa yang belum dialiri listrik; 4) pembangunan sarana dan prasarana transportasi; 5) pembangunan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi; 6) pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat desa; 7) pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan 8) pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.
c.Pengembangan potensi ekonomi lokal, terdiri atas : 1) pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; 2) pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/ badan usaha milik Desa bersama; dan 3) pengembangan Desa wisata.
d.Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, terdiri atas : 1) pemanfaatan energi terbarukan; 2) pengelolaan lingkungan Desa; dan 3) pelestarian sumber daya alam Desa.
2.Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan Masyarakat dilaksanakan melalui:
a.Penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat, terdiri atas : 1) penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka pencegahan dan penurunan stunting di Desa; 2) penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular; 3) penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional; dan 4) penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
b.Penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, terdiri atas : 1) penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa; 2) penguatan partisipasi masyarakat dalam ketahanan pangan nabati dan hewani; 3) peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; 4) peningkatan kualitas sumber daya manusia warga masyarakat desa; dan 5) penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka pengembangan listrik alternatif di Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan.
c.Pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa, terdiri atas : 1) pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat Desa; 2) pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan 3) pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama.
d.Pengembangan seni budaya lokal melalui peningkatan kapasitas seni budaya warga Desa.
e.Penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam, terdiri atas : 1) penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana alam; dan 2) penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana nonalam atau kejadian luar biasa. II. PRINSIP PENYUSUNAN APBDesa Prinsip penyusunan APBDesa adalah sebagai berikut:
a.Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan urusan dan kewenangan desa;
b.Tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;
c.Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
d.Transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBDesa dapat melalui Infografis, Sistem Informasi Desa, dan media lainnya;
e.APBDesa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
f.Partisipatif, dengan melibatkan masyarakat; dan
g.Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi. III. KEBIJAKAN PENYUSUNAN APBDesa Kebijakan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah desa dalam penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2026 terkait dengan pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa dengan pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja. Prestasi kerja yang dimaksud adalah:
a.Indikator kinerja, yaitu ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kegiatan yang direncanakan;
b.Capaian atau target kinerja, yaitu merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai yang berwujud kualitas, kuantitas, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan dari setiap kegiatan;
c.Ketentuan pada angka 1 dan angka 2 di input penganggaran pada aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes); dan
d.Standar satuan harga, yaitu merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di Daerah. Kebijakan penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2026 sebagai berikut:
a.Substansi APBDesa APBDesa memuat rencana pendapatan, rencana belanja untuk masing – masing program dan kegiatan, serta rencana pembiayaan untuk tahun yang direncanakan dirinci sampai dengan rincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan. Adapun substansi dari APBDesa meliputi:
1.Pendapatan Desa Pendapatan desa yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hokum penerimaannya,terdiri dari: a) Pendapatan Asli Desa (PADesa) Penganggaran pendapatan daerah yang bersumber dari PADesa terdiri atas jenis: 1) hasil usaha, antara lain bagi hasil BUMDesa dan BUMDesa Bersama; 2) hasil aset,antara lain tanah kas Desa, tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi, dan hasil asset lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan local berskala desa; 3) swadaya, partisipasi dan gotong royong atau penerimaan dari sumbangan masyarakat desa; dan 4) pendapatan asli desa lain, antara lain hasil pungutan desa. b) Pendapatan Transfer Terdiri atas: 1) Dana Desa; 2) Dana Bagian dari hasil pajak daerah dan etribusi daerah; 3) Alokasi Dana Desa; 4) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Pemerintah Provinsi; dan 5) Bantuan keuangan dari APBD. c) Pendapatan Lain: 1) Penerimaan dari hasil kerjasama Desa; 2) Penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa; 3) Penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga; 4) Koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan; 5) Bunga bank; dan 6) Pendapatan lain Desa yang sah. Dalam hal Peraturan Bupati tentang Pagu Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Dana Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi, Bantuan Keuangan Provinsi dan Bantuan Keuangan Kabupaten Tahun Anggaran 2026 ditetapkan dan/atau terdapat perubahan setelah Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026 ditetapkan dan telah dievaluasi oleh Camat, Pemerintah Desa harus menyesuaikan dana dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa Tahun Anggaran 2026 dengan pemberitahuan kepada Ketua BPD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2026 atau dicantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi Pemerintah Desa yang tidak melakukan perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2026.
2.Belanja Desa Yaitu semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali dan dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa dan disusun secara berimbang antara penerimaan dan pengeluaran, yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input danoutput yang direncanakan. Belanja desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan : a) paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai : 1) penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga; 2) pelaksanaan pembangunan desa; 3) pembinaan kemasyarakatan desa; 4) pemberdayaan masyarakat desa. b) paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai : 1) penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya; dan 2) tunjangan dan operasional BPD. c) Belanja Desa digunakan untuk menyelenggarakan kewenangan Desa: 1) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Klasifikasi bidang Pemerintahan Desa terbagi dalam subbidang: a). Penyelenggaraan belanja penghasilan tetap, tunjangan dan operasional Pemerintahan Desa; b). Penyedian sarana dan prasarana pemerintahan Desa; c). Pengelolaan administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistic dan kearsipan; d). Penyelenggaraan tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan dan pelaporan; e). Sub Bidang Pertanahan 2) Pelaksanaan pembangunan Desa; Klasifikasi bidang pembangunan terbagi dalam sub bidang: a). Sub Bidang Pendidikan b). Sub Bidang Kesehatan; c). Sub Bidang Pekerjaan umum dan penataan ruang; d). Sub Bidang Kawasan permukiman; e). Sub Bidang Kehutanan dan lingkungan hidup; f). Sub Bidang Perhubungan, komunikasi dan informatika; g). Sub Bidang Energi dan sumber daya mineral; h). Sub Bidang Pariwisata; 3) Pembinaan kemasyarakatan Desa; Klasifikasi bidang kemasyarakatan terbagi dalam sub bidang: a). Sub Bidang Ketentraman, ketertiban, dan pelindungan masyarakat; b). Sub Bidang Kebudayaan dan kegamaan; c). Sub Bidang Kepemudaan dan olahraga; d). Sub Bidang Kelembagaan masyarakat 4) Pemberdayaan masyarakat Desa; Klasifikasi bidang pemberdayaan masyarakat terbagi dalam subbidang: a). Sub Bidang kelautan dan perikanan; b). Sub Bidang pertanian dan peternakan; c). Sub Bidang Peningkatan kapasitas aparatur Desa; d). Sub Bidang emberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga; e). Sub Bidang Koperasi, usaha mikro kecil dan menengah; f). Sub Bidang Dukungan penanaman modal; g). Sub Bidang Perdagangan dan perindustrian. 5) Penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa. Klasifikasi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak terbagi dalam sub bidang: a). Penanggulangan bencana; b). Keadaan darurat; c). Keadaan mendesak. Klasifikasi belanja sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4), dibagi dalam sub bidang sesuai dengan kebutuhan Desa yang telah dituangkan dalam RKPDesa. Klasifikasi belanja sebagaimana dimaksud pada angka 5), dibagi dalam sub bidang sesuai dengan kebutuhan Desa untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak yang terjadi di Desa.
1.Belanja desa terdiri dari: a) Belanja pegawai; 1) Digunakan untuk penghasilan tetap, tunjangan, penerimaan lain, dan pembayaran jaminan social bagi kepala Desa dan perangkat Desa, serta tunjangan BPD. 2) Belanja pegawai pelaksanaannya dibayarkan setiap bulan Pembayaran jaminan social sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan APBDesa. b) Belanja barang/jasa; 1) Belanja barang/jasa digunakan untuk pengeluaran bagi pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan. 2) Belanja barang/jasa digunakan antara lain untuk: a). Operasional pemerintahdesa; b). Pemeliharaan sarana prasarana desa; c). Kegiatan sosialisasi/rapat/pelatihan/bimbingan teknis; d). operasional BPD; e). insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga;dan f). pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat. 3) Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga sebagaimana dimaksud pada angka (2) huruf e yaitu bantuan uang untuk operasional lembaga Rukun Tetangga/Rukun Warga untuk membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat desa. 4) Pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada angka (2) huruf f dilakukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan desa. c) Belanja modal; Merupakan pengadaan barang yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan menambah asset dan untuk kegiatan penyelenggaraan kewenangan desa. d) Belanja tak terduga Merupakan belanja un tuk kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak yang berskala local desa dengan ketentuan 1) Bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya; 2) Tidak diharapkan terjadi berulang; dan 3) Berada diluar kendali pemerintah desa.
3.Pembiayaan Desa Pembiayaan Desa merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada Tahun Anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan desa terdiri atas kelompok: a) Penerimaan pembiayaan; 1) SiLPA tahun sebelumnya; SiLPA meliputi pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja, penghematan belanja, dan sisa dana kegiatan yang belum selesai atau lanjutan. Penggunaan SiLPA disesuaikan dengan sumber dananya. 2) Pencairan dana cadangan; Pencairan dana cadangan digunakan untuk menganggarkan kebutuhan dana cadangan yang selanjutnya dicatatkan dalam penerimaan pembiayaan dalam APBDesa; dan 3) Hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan kecuali tanah dan bangunan. Hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan dicatat dalam penerimaan pembiayaan hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan. b) Pengeluaran pembiayaan. Pengeluaran pembiayaan terdiri atas: 1) Pembentukan dana cadangan; a). Pembentukan dana cadangan dilakukan untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. b). Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan Desa. c). Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: 1). Penetapan tujuan pembentukan dana cadangan; 2). Program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan; 3). besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan; 4). Sumber dana cadangan; dan 5). Tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan. d). Pembentukan dana cadangan dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan desa, kecuali dari penerimaan yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan. e). Penganggaran dana cadangan tidak melebihi tahun akhir masa jabatan Kepala Desa. 2) Penyertaan modal. a). Penyertaan modal antara lain digunakan untuk menganggarkan kekayaan pemerintah Desa yang diinvestasikan dalam BUMDesa untuk meningkatkan pendapatan desa atau pelayanan kepada masyarakat. b). Penyertaan modal merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan yang dianggarkan dari pengeluaran pembiayaan dalam APBDesa. c). Penyertaan modal pada BUMDesa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
b.Teknis Penyusunan APBDesa Dalam penyusunan APBDesa tahun 2026 Pemerintah Desa harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.Kepala Desa dan BPD wajib mensepakati bersama rancangan peraturan desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026;
2.Pemerintah desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJMDesa;
3.Rancangan RKPDesa dilampiri rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya;
4.RAB ditandatangani Kasi/Kaur yang ditetapkan sebagai pelaksana kegiatan;
5.Penetapan pelaksana kegiatan dilaksanakan pada saat penyusunan RKPDesa;
6.RKPDesa sebagai dasar penetapan APBDesa;
7.RKPDesa ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan;
8.Perubahan APBDesa hanya dapat dilakukan 1 kali dalam satu tahun anggaran kecuali dalam keadaan luar biasa; dan
9.Kepala Desa menetapkan Peraturan KepalaDesa tentang penjabaran APBDesa setelah APBDesa ditetapkan.
c.Standar Harga Satuan
1.Belanja Pegawai Dipergunakan untuk menganggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, tunjangan BPD dan Tenaga Profesional Tertentu, sebagaimana table dibawah ini:
a.Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa perbulan NO JABATAN KEDINASAN JUMLAH (Rp) 1 Kepala Desa 2.450.000,- 2 Sekretaris Desa (bukan PNS) 2.250.000,- 3 Perangkat Desa Non Sekdes 2.050.000,-
b.Tunjangan 1) Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa perbulan NO JABATAN KEDINASAN JUMLAH (Rp) 1 Kepala Desa 1.150.000,- 2 Sekretaris Desa 350.000,- 3 Kaur Keuangan 500.000,- 2) Tunjangan Hari Raya Kepala Desa dan Perangkat Desa per Tahun NO JABATAN KEDINASAN JUMLAH (Rp) 1 Kepala Desa 500.000,- 2 Sekretaris Desa 500.000,- 3 Perangkat Desa Lainnya 500.000,- 3) Tunjangan BPD Tunjangan Kedudukan BPD perbulan NO JABATAN KEDINASAN JUMLAH (Rp) 1 Ketua 516.800,- 2 Wakil 516.800,- 3 Sekretaris 516.800,- 4 Anggota 516.800,- 5 Staf Administrasi 200.000,- Tunjangan Kinerja BPD Tunjangan Kinerja BPD diberikan dalam hal terdapat penambahan beban kerja yang merupakan pelaksanaan kerja diluar tugas pokok dan fungsi tugas BPD dan bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PADesa) dari hasil pengelolaan asset desa yang besarannya ditetapkan dalam peraturan Desa tentang APBDesa.
c.Honorarium/Tunjangan/Insentif bagi pengurus LPM diberikan sebesar Rp 50.000,- setiap bulan.
d.Honorarium Tenaga Profesional Honorarium Tenaga Profesional perbulan NO TENAGA PROFESIONAL JUMLAH (Rp) 1 KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa) Minimal 500.000,- 2 PU Desa / P3A 100.000,- 3 Guru Mengaji/Sekolah Minggu 50.000,- 4 Bilal Mayit 50.000,- 5 Penggali Kubur 50.000,- 6 Operator Desa 250.000,-
e.Insentif bagi Kader Posyandu diberikan sebesar Rp 50.000,- setiap bulan.
f.Insentif bagi Kader Pembangunan Manusia diberikan sebesar Rp 50.000,- setiap bulan.
g.Insentif bagi Tim Penggerak Program Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tingkat Desa diberikan sebesar Rp 25.000,- setiap bulan atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa.
h.Honorarium PKPKD dan PPKD diberikan paling banyak 3 (tiga) kegiatan, dengan rincian sebagai berikut: NO URAIAN SATUAN JUMLAH (Rp) 1 PKPKD (Kepala Desa) Org/Thn 250.000,- 2 Koordinator PPKD (Sekdes) Org/Thn 150.000,- 3 Pelaksana Kegiatan Anggaran/PPKD (Kasi/Kaur) Org/Keg 100.000,-
i.Honorarium terkait pengadaan Belanja Barang dan Jasa Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Pembentukan dan besarnya Tim Pelaksana kegiatan harus berpedoman Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan Peraturan Bupati Asahan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa Kabupaten Asahan, dengan rincian: NO URAIAN SATUAN BIAYA THN 2025 (Rp) 1 Nilai Pagu Pengadaan Rp10.000.000 s/d Rp200.000.000 Ketua OP 250.000,- Sekretaris OP 200.000,- Anggota OP 150.000,- 2 Nilai Pagu Pengadaan Diatas Rp200.000.000 Ketua OP 300.000,- Sekretaris Anggota OP OP 250.000,- 200.000,-
j.Honorarium Tim Penyusun Dokumen Perencanaan dan Pelaporan. Honorarium Tim Penyusun Dokumen Perencanaan dan Pelaporan dapat diberikan kepada unsur masyarakat dan Perangkat Desa yang diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan dimaksud yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa sesuai dengan kemampuan keuangan Desa, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Mempunyai dasar hukum berupa peraturan perundang- undangan yang sesuai dengan urgensi pembentukan tim tersebut; 2) Mempunyai keluaran (output) suatu kegiatan yang jelas dan terukur; 3) bersifat temporer dan tidak berulang tiap bulan; 4) dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien; 5) Pemberian Honorarium diberikan satu kali saat kegiatan itu diselenggarakan; 6) Honorarium Tim yang tercantum dalam pembentukan dimaksud agar memperhatikan jumlah anggotanya dan disesuaikan menurut kapasitas dan urgensi kegiatan; 7) Jumlah Tim dapat tidak sama dengan ketentuan diatas, sepanjang ada peraturan perundang-undangan yang mendasarinya.
k.Honorarium Narasumber/ Pembahas/ Tenaga Ahli/ Pengajar Diklat/ Instruktur/ Pelatih.
l.Honorarium Narasumber/Pembahas/Tenaga Ahli dapat diberikan kepada PNS dan atau Non PNS yang berdasar penugasan oleh pejabat yang berwenang untuk memberikan informasi/ pengetahuan kepada Masyarakat dalam kegiatan antara lain Seminar/ Rakor/Sosialisasi/ Bimtek/Workshop/rapat kerja/Sarasehan/Simposium/ Lokarkarya/ FGD/ atau kegiatan sejenis, tidak termasuk untuk kegiatan diklat/ pelatihan.
m.Honorarium Pengajar Diklat/Widyaiswara Coaching Diberikan kepada PNS dan atau Non PNS yang memberikan informasi/pengetahuan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa dan Unsur masyarakat dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang.
n.Honorarium Instruktur/ pelatih/ penyuluh. Honorarium Instruktur / pelatih / penyuluh dapat diberikan kepada PNS dan atau Non PNS yang memberikan pelatihan/ praktek kerja/ penyuluhan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa dan U
o.Honorarium Petugas Pendukungan Peserta Kegiatan 1) Honorarium Pembuka dan Penutup Kegiatan Rakor / Diklat / Bintek dan lain – lain Diberikan kepada pejabat yang telah ditetapkan untuk membuka dan menutup suatu kegiatan Seminar / Rapat Koordinasi / Sosialisasi / Diseminasi / Bimbingan Teknik / Workshop / Rapat Kerja / Sarasehan / Simposium / Lokarkarya / FGD / Pendidikan dan pelatihan atau kegiatan sejenis. 2) Honorarium Moderator Diberikan kepada seseorang yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai moderator dalam kegiatan Seminar / Rapat Koordinasi / Sosialisasi / Diseminasi / Bimtek / Workshop / Raker / Sarasehan / Simposium / Lokar karya / FGD atau kegiatan sejenis. 3) Honorarium Pimpinan Rapat Diberikan kepada pejabat yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai pemimpin / pemandu rapat. 4) Honorarium Rohaniawan. Diberikan kepada seseorang yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang sebagai rohaniawan pada sat pengambilan sumpah jabatan atau sebagai pembaca doa dalam sebuah kegiatan. 5) Honorarium Pembawa Acara / MC / Host. Diberikan kepada sesorang yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang sebagai pembawa acara/MC/Host dalam sebuah kegiatan. 6) Uang Saku Rapat di Dalam Kantor (Biaya kepesertaan). Uang Saku Rapat didalam Kantor merupakan kompensasi bagi seseorang yang menjadi peserta rapat yang dilaksanakan dalam kantor atau diluar kantor. Uang saku rapat di dalam kantor dapat dibayarkan sepanjang rapat tersebut memenuhi ketentuan sebagai berikut: a). Dihadiri peserta dari Desa/masyarakat; b). Dilaksanakan minimal 3 (tiga) jam pada hari kerja; c). Tidak diberikan uang lembur dan makan lembur. 7) Honorarium Narasumber kegiatan Bimtek / Diklat / Kursus / Workshop dan lain-lain diberikan kepada yang diberitugas untuk mengikuti kegiatan dimaksud berdasarkan surat penugasan pejabat yang berwenang. 8) Besaran Honorarium sebagai berikut: NO URAIAN SATUAN BIAYA THN 2025 (Rp) 1. Narasumber/Pembah as/TenagaAhli (TingkatKabupaten) a . Pejabat Eselon II/ yang disetarakan JPL 1.000.000,- b . Pejabat Eselon III ke Bawah/yang disetarakan JPL 900.000,- c . Pejabat Fungsional/Struktu ral yang telah mengikuti TOT JPL 1.000.000,- 2. Honorarium Pakat/Pembicara Khusus/Widyaswara JPL 1.250.000,- 3. Honorarium Narasumber Lainnya JPL 250.000,- 4. Honorarium Moderator OK 500.000,- 5. Honorarium Pembawa Acara OK 450.000,-
6.Honorarium Panitia
a.Penanggungjawab OK 450.000,-
a.Ketua/Wakil Ketua OK 400.000,-
b.Sekretaris OK 300.000,-
c.Anggota OK 250.000,- 7 Honorarium Pembuka Acara OK 700.000,- 8 Honorarium rohaniwan OK 400.000,- Catatan: Satuan jam yang digunakan untuk kegiatan Bimtek / Diklat / Kursus / Workshop dan lain-lain adalah 1 (satu) jam pelajaran yaitu 45 menit.
p.Kegiatan Seminar/ Rakor/ Sosialisasi/ Bimtek/ Workshop/ rapat kerja/ Sarasehan/ Simposium/ Lokarkarya/ FGD yang pelaksanaan kegiatan tersebut tidak menggunakan satuan jam Pelajaran maka pemberian Honorarium Narasumber/Pembahas/Tenaga Ahli adalah sebagai berikut : NO URAIAN SATUAN BIAYA THN 2025 (Rp) 1. Narasumber/Pembahas /TenagaAhli (TingkatKabupaten) a . Pejabat Eselon II/ yang disetarakan OK 1.000.000,- b . Pejabat Eselon III ke Bawah/yang disetarakan OK 750.000,- c . Pejabat Fungsional/Struktur al yang telah mengikuti TOT OK 1.000.000,- 2. Honorarium Pakat/Pembicara Khusus/Widyaswara OK 1.250.000,- 3. Honorarium Narasumber Lainnya OK 250.000,-
4.Honorarium Moderator OK 500.000,- 5. Honorarium Pembawa Acara OK 450.000,-
6.Honorarium Panitia
b.Penanggungjawab OK 450.000,-
d.Ketua/Wakil Ketua OK 400.000,-
e.Sekretaris OK 300.000,-
f.Anggota OK 250.000,- 7 Honorarium Pembuka /Penutup Acara OK 700.000,- 8 Honorarium rohaniwan OK 400.000,-
2.Perjalanan Dinas Belanja Perjalanan Dinas Bagi Aparatur Pemerintah Desa dan unsure kelembagaan lainnya yang ada di Desa mengacu kepada Peraturan Bupati Asahan Nomor 13 Tahun 2017. IV. TEKNIS PENYUSUNAN APBDesa Dalam menyusun APBDesa Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa dan BPD harus mengacu pada Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa. V. HAL-HAL KHUSUS LAINNYA Selain memperhatikan kebijakan dan teknis penyusunan APBDesa yang telah diurai diatas, Pemerintah Desa dalam menyusun APBDesa Tahun Anggaran 2026 perlu memperhatikan hal-hal khusus lainnya sebagai berikut :
a.Untuk mendukung Kebijakan Pemerintah Pusat maka Pemerintah Desa dalam mengganggarkan Belanja yang bersumber dari Dana Desa dengan ketentuan penggunaan untuk : 1) Program pelindungan sosial berupa bantuan langsung tunai Desa paling sedikit 0% (nol persen) dari pagu Dana Desa yang diterima setiap Desa; 2) Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 0% (nol persen) dari pagu Dana Desa yang diterima setiap Desa; 3) Program sektor prioritas lainnya berdasarkan kewenangan Desa dan diputuskan melalui musywarah Desa; 4) Kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai Dana Desa diarahkan untuk menjadikan Dana Desa tetap berputar di Desa. Cara mengelola Dana Desa secara berkelanjutan antara lain Dana Desa diswakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumber daya yang ada di Desa. Kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang direncanakan untuk diswakelola Desa dengan mendayagunakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa lebih diprioritaskan dibandingkan dengan kegiatan yang diserahkan pelaksanaannya kepada pihak ketiga dan/atau tidak mendayagunakan sumber daya yang ada di Desa; 5) Desa dalam melaksanakan swakelola penggunaan Dana Desa dapat melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa di Desa; 6) Kegiatan pengembangan kapasitas aparatur Desa dan warga Desa yang didanai Dana Desa diutamakan dilaksanakan secara swakelola oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antar Desa dan dilarang dikerjakan oleh penyedia barang/jasa. Pelaksanaan kegiatan pengembangan kapasitas warga desa bertempat di desa setempat; 7) Penggunaan Dana Desa diutamakan untuk dilaksanakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa. Pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa difokuskan pada Pembangunan sarana prasarana di Desa atau pendayagunaan sumber daya alam secara lestari berbasis pemberdayaan Masyarakat. Besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total biaya per kegiatan yang dilakukan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa.
b.Sebelum ditetapkan standar harga satuan yang berlaku bagi Desa, beberapa hal khusus agar berpedoman pada ketentuan standar harga satuan belanja daerah Kabupaten Asahan.
c.Ketentuan pengeluaran pembiayaan dalam APB Desa:
1.Penyertaan Modal Desa untuk BUM Desa, dengan indikator analisa kelayakan penyertaan modal Desa untuk BUM Desa meliputi: a) Adanya Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa yang mengatur tentang: 1) organisasi pengelola BUM Desa dan/atau struktur organisasi BUM Desa; 2) jenis usaha BUM Desa sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia); dan 3) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa. b) Adanya Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal BUM Desa yang memuat paling sedikit: 1) jumlah modal yang disertakan; 2) mekanisme pengembalian modal; 3) alokasi keuntungan untuk Desa setiap periode pengelolaan; 4) hak dan kewajiban pihak Desa dan BUM Desa secara kelembagaan; dan 5) jangka waktu penyertaan modal. c) Adanya program kerja BUM Desa. d) Telah melakukan pendaftaran Nama dan Badan Hukum pada Sistem Aplikasi Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
2.Pengadaan dana cadangan dianggarkan dengan berpedoman: a) Peraturan Desa tentang pengadaan dana cadangan, dengan ketentuan: 1) menyebutkan tujuan dan kegunaan dana cadangan; 2) jumlah anggaran, sumber pendanaan dan jangka waktu; 3) menyebutkan bank negara sebagai rekening dana cadangan; 4) pemanfaatan dana cadangan; dan 5) penatausahaan dan pertanggungjawaban. b) Pembentukan dana cadangan dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan Desa, kecuali dari penerimaan yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus berdasarkan peraturan perundangundangan. c) Dana cadangan dianggarkan dalam masa periode pemerintah Kepala Desa. d) Dana cadangan digunakan untuk kegiatan yang memerlukan pembiayaan besar, yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran APB Desa.
d.Ketentuan Perubahan APB Desa Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan APB Desa apabila terjadi:
1.penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;
2.sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan;
3.keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; dan
4.keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. Perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.Kriteria keadaan luar biasa diatur dalam Peraturan Bupati mengenai Pengelolaan Keuangan Desa. Perubahan APB Desa ditetapkan dengan peraturan Desa mengenai perubahan APB Desa dan tetap mempedomani RKP Desa. Ketentuan penyusunan Peraturan Desa mengenai APB Desa berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Peraturan Desa mengenai perubahan APB Desa.
e.Ketentuan Perubahan Penjabaran APB Desa Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa sebelum Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa ditetapkan.Perubahan Penjabaran APB Desa setelah Penetapan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa dapat dilakukan dalam hal terdapat Bantuan Keuangan Bersifat Khusus yang pelaksanaan kegiatannya harus dilaksanakan pada tahun anggaran berkenaan. Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa dapat dilakukan apabila terjadi:
1.penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan (yang berkenaan dengan penambahan anggaran dari Bantuan Keuangan bersifat Khusus);
2.keadaan yang menyebabkan harus segera dilakukan pergeseran antar objek belanja; dan
3.kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun anggaran berjalan (termasuk di dalamnya SILPA dari kegiatan yang belum selesai yang tercantum dalam DPA Lanjutan). Kepala Desa memberitahukan kepada BPD mengenai penetapan Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa dan selanjutnya disampaikan kepada bupati melalui surat pemberitahuan mengenai Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa BUPATI ASAHAN, ttd TAUFIK ZAINAL ABIDIN