Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 1980
- Nomor
- 3
- Tahun
- 1980
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 95
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan ketentuan-ketentuan tentang pengangkatan dalam pangkat Pegawai Negeri Sipil; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
BAB I
Setiap Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam pangkat tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan terhadap Negara.
BAB II
Bekas Pegawai Negeri yang diberhentikan dengan hormat yang melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil dapat diangkat dalam suatu pangkat menyimpang dari ketentuan Pasal 3 ayat (1), setinggi-tingginya sama dengan pangkat terakhir yang dimilikinya.
Pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 didahului dengan pengangkatan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil.
BAB III
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober tiap tahun.
Kenaikan pangkat reguler dapat diberikan setiap kali setingkat lebih tinggi apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan :
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi apabila :
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)