14.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
15.Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 N omor 1114);
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 144 7);
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 648);
23.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 58);
24.Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2024 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Nomor 102);
25.Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2024 Nomor 50); Menetapkan -- 4
4.Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut:
3.Perubahan pada ketentuan Lampiran II meliputi Dinas Pendidikan, Rumah Sakit Umum Tanjung Pura, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Sekretariat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Kecamatan Babalan, Kecamatan Sei Lepan, Kecamatan Pangkalan Susu dan Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat.
2.Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II, diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati ini. 0,00Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan Rp. (3. 000. 000. 000, 00)Jumlah Pembiayaan Netto setelah Perubahan Rp.
b.Pengeluaran 1) Semula Rp.3.000.000.000,00 2) Bertambah/ (berkurang) Rp. 0,00 Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan =-R=P:....:.·---=-3-'--'.0::....:0::....:0::....:...::cO..::cO..::cO-=-.O=-O=-O.=...i..::,O:....:::.O 0,00
3.Pembiayaan
a.Penerimaan 1) Semula Rp. 0,00 2) Bertambah/(berkurang) =R=p_,_.--------=-O.i...::,0:....::.0 Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp.
2.Belanja
a.Semula Rp.2.121.784.461.943 ,00
b.Bertambah/(berkurang) Rp. 208.583.365.000,00 Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp. 2.330.367.826.943,00 Surplus/ (Defisit) setelah Perubahan Rp. 3.000.000.000,00 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 semula berjumlah sebesar Rp.2.124.784.461.943,- bertambah Rp.208.583.365.000,- sehingga menjadi Rp.2.233.367.826.943,- dengan rincian sebagai berikut:
1.Pendapatan
a.Semula Rp. 2.124.784.461.943,00
b.Bertambah/ (berkurang) Rp. 208.583.365.000,00 Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp.2.333.367.826.943,00