menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah pada Inspektorat Kabupaten Ngawi Tahun 2025. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 9); . Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6586); .PeraturanPemerintahNomor8Tahun2008 tentang TahapanTataCaraPenyusunan,Pengendalian Dan EvaluasiPelaksanaanRencanaPembangunanDaerah (LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2008 Nomor21,TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor4817); . Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042); Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312); Menetapkan : 10. 11, 12. 13. 14. 15. PeraturanMenteriDalamNegeriNomor70Tahun2019 tentang SistemInformasiPemerintahanDaerah(Berita NegaraRepublikIndonesiaTahun2019Nomor1114); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ngawi Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2011 Nomor 10); Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2021 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 275); Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2025-2029 (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2024 Nomor 04); Peraturan Bupati Ngawi Nomor 21 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2024 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 13 Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2025 Nomor 15); Peraturan Bupati Ngawi Nomor 77 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah pada Inspektorat Kabupaten Ngawi Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2024 Nomor 77); MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 77 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH PADA INSPEKTORAT KABUPATEN NGAWI TAHUN 2025. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Ngawi Nomor 77 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah pada Inspektorat Kabupaten Ngawi Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2024 Nomor 77) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: