3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856 );
4.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6867);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara 5887) sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6.Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2025 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4); Menetapkan jdih.pemalangkab.go.id
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Dinas Daerah yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Daerah Kabupaten Pemalang.
7.Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, yang selanjutnya disebut Dindikpora adalah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pemalang.
8.Dinas Kesehatan, yang selanjutnya disebut Dinkes adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang.
9.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, yang selanjutnya disingkat DPUPR adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pemalang.
10.Satuan Palisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, yang selanjutnya disebut Satpol PP dan Damkar adalah Satuan Palisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pemalang.
11.Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang selanjutnya disebut Dinsos KBPP adalah Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pemalang.
12.Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi, yang selanjutnya disingkat DTKPT adalah Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Pemalang.
13.Dinas Lingk.ungan Hidup, yang selanjutnya disingkat DLH adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang.
14.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang selanjutnya disebut Disdukcatpil adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang.
15.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, yang selanjutnya disebut Dinpermasdes adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang.
16.Dinas Perhubungan, Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang selanjutnya disingkat DPPKP adalah Dinas Perhubungan, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang. jdih.pemalangkab.go.id
19.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat DPMPTSPadalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pemalang.
20.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, yang selanjutnya disebut Dinperpuska adalah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pemalang.
21.Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, yang selanjutnya disebut Disparbud adalah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang.
22.Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Distanparik adalah Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Pemalang.
23.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kabupaten Pemalang.
24.Kepala Satpol PP dan Damkar adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pemalang.
25.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTDadalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan.
26.Unit Organisasi Bersifat Khusus, yang selanjutnya disingkat UOBK adalah unsur pelaksana untuk melaksanakan kegiatan pelayanan di bidang kesehatan yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian.
27.Unit Organisasi Bersifat Fungsional, yang selanjutnya disingkat UOBF adalah unsur pelaksana yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang di bidang kesehatan yang memberikan layanan secara profesional.
28.Kelompok Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. yang selanjutnya Komunikasi dan 1 7. Dinas Komunikasi dan Informatika, disebut Diskominfo adalah Dinas Informatika Kabupaten Pemalang.
18.Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan, yang selanjutnya disebut Diskumdag adalah Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Pemalang. jdih.pemalangkab.go.id ;·