Menetapkan MEMUTUSKAN : BUPATIBALANGAN dan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BALANGAN Dengan Persetujuan Bersama
15.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 1352);
14.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel, dan Terestrial; Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi; 3 adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Balangan.
11.Badan Hukum adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, koperasi, yayasan dan/ atau bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
12.Komunikasi adalah penyampaian informasi dari satu pihak ke pihak yang lain melalui media perantara yang bersifat elektronik maupun non elektronik.
13.Informatika adalah pemanfaatan perangkat-perangkat berkemampuan komputasi dalam pengelolaan informasi, termasuk dalam pemrosesan, pengarsipan dan penyebaran informasi.
14.Keamanan informasi adalah proteksi informasi dan sistem informasi dari akses, penggunaan, penyebaran, pengubahan, gangguan, atau penghancuran oleh pihak yang tidak berwenang.
15.Infrastruktur adalah perangkat keras, piranti lunak, dan peralatan telekomunikasi, yang ketika digunakan bersama, menjadi pondasi dasar untuk mendukung pelaksanaan e-government.
16.Basis Data (Database) adalah suatu sistem yang menyimpan data dalam jumlah besar dengan mekanisme sistematis dan terstruktur.
17.Aplikasi adalah instrumen yang mampu mengolah data atau informasi secara otomatis sedemikian rupa sehingga memberikan kemudahan dan kecepatan bagi pengguna dalam memperoleh data atau informasi yang diperlukan.
18.Permainan daring (game online) adalah permainan komputer yang memerlukan koneksi internet saat memakainya.
19.Server adalah piranti khusus dalam jaringan komputer yang menjadi tempat bagi semua simpul di dalam jaringan untuk bisa melakukan resource sharing.
20.Nirkabel adalah sistem hubungan antar perangkat komputer tanpa menggunakan kabel, melainkan menggunakan gelombang frekuensi radio 2,4 GHz atau 5 GHz.
21.Wireless Fidelity yang selanjutnya disingkat wi-fi adalah jaringan internet nirkabel yang melayani pengguna pada jarak tertentu dalam suatu area terbatas dalam suatu gedung at au rumah.
22.Hotspot adalah tempat-tempat umum yang memiliki layanan internet dengan menggunakan teknologi jaringan nirkabel, seperti pada perguruan tinggi, mall, plaza, perpustakaan, hotel, restoran, atau pelabuhan.
23.Voice over Intemet Protocol yang selanjutnya disingkat VoIP adalah teknologi komunikasi yang memungkinkan percakapan suara jarak jauh melalui media internet di mana suara diubah menjadi kode digital dan dialirkan melalui jaringan yang mengirimkan paket-paket data dan bukan lewat sirkuit analog telepon biasa.
24.Rekomendasi adalah surat pertimbangan yang dikeluarkan oleh DINAS untuk digunakan sebagai dasar permohonan IJm penyelenggaraan jasa pos dan telekomunikasi.
25.Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur danl atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan j' atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur informatika. 4
41.Penyiaran adalah kegiatan memancarluaskan siaran melalui sarana pemancaran dan / atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui
26.Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan ' atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum.
27.Penyelenggaraan jasa titipan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menerima, membawa dan ' atau menyampaikan surat pos jenis tertentu berupa barang cetakan, surat kabar, sekogram, dan bungkusan kecil paket dan uang dari pengirim kepada penerima dengan memungut biaya.
28.Paket adalah kemasan yang berisi barang dengan bentuk dan ukuran tertentu.
29.Kantor pusat adalah penyelenggara usaha jasa titipan dengan ruang lingkup nasional.
30.Kantor cabang adalah kantor pembantu yang menyelenggarakan usahajasa titipan dan merupakan bagian dari kantor pusat.
31.Kantor agen adalah kantor pembantu yang menyelenggarakan usaha jasa titipan atas dasar kerjasama dengan kantor pusat atau cabang penyelenggara j asa titipan.
32.Warung internet yang selanjutnya disingkat warnet adalah penyelenggaraan jasa telekomunikasi atas dasar kesepakatan usaha menjual kembali jasa akses internet.
33.Laman Daring (Website) adalah kumpulan dari halaman-halaman situs, yang terangkum dalam sebuah domain atau subdomain, dan tempatnya berada di dalam world wide web (www) di internet.
34.Nama domain adalah alamat internet penyelenggara negara, pemerintah daerah, orang, badan usaha dany atau masyarakat yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi terten tu dalam internet.
35.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, darr/ atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
36.Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
37.Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi.
38.Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta, instansi pemerintah dan instansi pertahanan keamanan negara.
39.Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
40.Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus. 5 Pengaturan penyelenggaraan jasa pos dan telekomunikasi dimaksudkan sebagai upaya penataan, pembinaan, pengawasan, pengendalian pada pemanfaatan dan penyelenggaraan jasa pos dan telekomunikasi.