1.Daerah adalah Kabupaten Bangka.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bangka.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 4
5.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7.Air Limbah adalah air buangan yang berasal dari rumah tangga termasuk tinja manusia dari lingkungan permukiman.
8.Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan permukiman (real estate), rumah makan (restauran), perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama.
9.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPAL, adalah satu kesatuan sistem fisik (teknik) dan nonfisik (kelembagaan, keuangan, administrasi, peran masyarakat, dan hukum) dari prasarana dan sarana Air Limbah Domestik.
10.Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPAL) adalah kegiatan merencanakan, melaksanakan konstruksi, mengoperasikan, memelihara, merehabilitasi, memanfaatkan, memberdayakan masyarakat, memantau dan mengevaluasi sistem fisik dan nonfisik pengelolaan Air Limbah Domestik.
11.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat yang selanjutnya disingkat SPAL-T adalah Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPAL) secara kolektif melalui jaringan pengumpul dan diolah serta dibuang secara terpusat.
12.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat yang selanjutnya disingkat SPAL-S adalah Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPAL) secara individual dan/atau komunal, melalui pengolahan dan pembuangan Air Limbah Domestik setempat.
13.Unit Pelayanan adalah prasarana dan sarana untuk mengumpulkan Air Limbah Domestik dari rumah.
14.Unit Pengumpulan adalah prasarana dan sarana untuk mengumpulkan Air Limbah Domestik dari unit pelayanan melalui jaringan perpipaan ke unit pengolahan terpusat.
15.Unit Pengolahan Terpusat adalah prasarana dan sarana untuk mengolah Air Limbah Domestik dan lumpur secara terpusat.
16.Unit Pengolahan Setempat adalah prasarana dan sarana untuk mengumpulkan dan mengolah Air Limbah Domestik secara setempat.
17.Unit Pengangkutan adalah sarana pengangkut lumpur tinja ke unit pengolahan lumpur tinja.
18.Unit Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah prasarana dan sarana untuk mengolah lumpur tinja di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja.
19.Unit Pembuangan Akhir adalah sarana pembuangan efluen hasil pengolahan ke badan air penerima atau saluran drainase, dan sarana pembuangan lumpur hasil pengolahan ke tempat pemrosesan akhir. 5
20.Sistem penyedotan terjadwal adalah penyedotan lumpur tinja yang dilakukan secara periodik oleh instansi yang berwenang yang merupakan program pemerintah daerah.
21.Sistem penyedotan tidak terjadwal adalah penyedotan lumpur tinja atas permintaan pelanggan.
22.Baku mutu air limbah domestik adalah batas kadar dan jumlah unsur pencemar yang ditenggang adanya dalam limbah cair untuk dibuang dari satu jenis kegiatan tertentu.
23.Perencanaan adalah proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara menyeluruh dan terpadu terkait dengan aspek fisik dan aspek non fisik.
24.Pelaksanaan konstruksi adalah kegiatan mendirikan baru atau memperbaiki prasarana dan sarana fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik.
25.Operasi adalah kegiatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana fisik dan non fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik.
26.Pemantauan adalah kegiatan pengamatan menyeluruh dan terpadu sejak tahap perencanaan, pembangunan, dan operasi pengelolaan air limbah domestik.
27.Evaluasi adalah kegiatan penilaian terhadap seluruh perencanaan, pembangunan, operasi, pemeliharaan dan pemantauan penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik, untuk kemudian dijadikan masukan perbaikan dan peningkatan kinerja pengelolaan air limbah domestik.
28.Badan Usaha adalah badan usaha yang pemilik sepenuhnya ditangan individu atau swasta.
29.Lembaga swadaya masyarakat adalah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.
30.Operator adalah lembaga pengelola yang ditunjuk oleh pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan air limbah domestik.
31.Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana yang selanjutnya disingkat NSPK adalah ketentuan peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan yang menjadi kewenangan Daerah.
32.Izin Mendirikan Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
33.Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
34.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. 6
35.Instalasi Pengolah Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat IPAL adalah sarana pengolahan air limbah domestik yang dapat menghasilkan efluen yang memenuhi baku mutu yang ditetapkan.
36.Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah tempat pengolahan air limbah domestik lumpur tinja sehingga memenuhi baku mutu yang ditetapkan.nstasi Pembuangan Air Limbatnya disingkat IPAL