1.Daerah adalah Kabupaten Barito Kuala.
2.Bupati adalah Bupati Barito Kuala.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala.
4.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan/atau Retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Barito Kuala dengan persetujuan bersama Bupati.
6.Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Barito Kuala.
7.Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Kuala.
8.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
9.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
10.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
11.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi social politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
12.Subjek Retribusi adalah orang pribadi dan atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah.
13.Obyek Retribusi Jasa Umum adalah Pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi dan badan berdasarkan jenis jasa umum yang diberikan.
14.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
15.Golongan Retribusi Jasa umum adalah objek Retribusi yang dikenakan atas jasa umum.
16.Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang meliputi pemeriksaan pengobatan, tindakan medik, rehabilitasi medik, Konsultasi Medis, perawatan, serta pemakaian fasilitas/sarana kesehatan yang diberikan oleh Puskesmas Unit Pelayanan Teknis pada Dinas Kesehatan.
17.Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah melalui Puskesmas .
18.Rawat Jalan adalah pelayanan kesehatan yang diberrikan kepada pengguna jasa yang datang ke Puskes,mas untuk keperluan observasi, penegak diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal atau menginap di Puskesmas.
19.Rawat Inap adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya dalam menempati tempat tidur di ruang rawat inap di Puskesmas.
20.Konsul Dokter adalah suatu upaya pelayanan pasien dalam rangka pengobatan, diagnose, pemeriksaan penunjang lainnya yang dilakukan oleh tenaga medis ataupun paramedis terhadap penanganan pasien yang dikonsultasikan kepada dokter bisa melalui telepon atau secara tertulis yang sifatnya segera atau berencana.
21.Pelayanan Konsultasi Gizi adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pengguna jasa yang datang ke Puskesmas untuk keperluan konsultasi gizi untuk membantu dalam pengobatan.
22.Pemeriksaan laboratorium adalah pemeriksaan specimen yang dilaksanakan oleh unit laboratorium klinik untuk menegakkan diagnosis dan pengobatan meliputi pemeriksaan urine lengkap, kimia darah dan pemeriksaan specimen lainnya.
23.Tindakan Peraturan Daerahlinan adalah tindakan medis kepada pasien tanpa pembedahan dalam memberikan pertolongan Peraturan Daerahlinan secara spontan pervagina.
24.Tindakan Kuratase adalah tindakan medis kepada pasien yang dilakukan secara pembiusan dalam memberikan pertolongan pasien yang mengalami kelainan di bidang kebidanan dan kandungan ;
25.Tindakan Keperawatan adalah tindakan perawat baik tindakan individu maupun kolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan tindakan maupun asuhan keperawatan sesuai lingkup, wewenang dan tanggung jawab meliputi implementasi keperawatan, observasi, pendidikan dan konseling kesehatan.
26.Tindakan Ruang Gawat Darurat adalah tindakan darurat yang dilakukan oleh tenaga medis dan paramedis untuk penanganan pasien yang memerlukan penanganan segera atau menyelamatkan jiwa seseorang biasanya melalui tindakan operatif maupun tindakan medis lainnya di Instalasi Gawat Darurat.
27.Poliklinik Gigi dan Mulut adalah sarana pada Puskesmas yang melayani pasien untuk berobat jalan dalam bentuk konsultasi, pemeriksaan dan pengobatan serta rehabilitasi di ruang poli gigi dan mulut.
28.Pembuatan Visum Et Refertum adalah laporan tertulis yang dibuat di atas sumpah untuk justisi tentang apa yang dilihat dan ditemukan pada korban oleh dokter sepanjang pengetahuannya yang sebaik- baiknya yang hanya dimintakan oleh aparat penegak hukum.
29.Mobil Ambulance adalah sarana transportasi roda empat yang disiapkan oleh Puskesmas digunakan dalam rangka rujukan pasien dari Puskesmas ke Rumah Sakit lainnya.
30.General Check Up adalah pemeriksaan atas diri seseorang untuk mengetahui kondisi kesehatan tubuhnya pada waktu itu dengan pemeriksaan berbagai bidang spesialisasi, radiologi, laboratorium dan elektromedik.
31.Pemeriksaan tindakan lain-lain adalah suatu pemeriksaan ataupun tindakan yang dilakukan sebagai tambahan pemeriksaan untuk kepentingan observasi, diagnosis, pengobatan dalam rangka upaya penanganan pasien.
32.Obat-obatan adalah suatu bahan atau paduan bahan-bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menetapkan, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau untuk memperoleh badan atau bagian badan manusia.
33.Bahan dan Alat Kesehatan adalah bahan kimia, alat kesehatan habis pakai, bahan laboratorium dan radiologi serta bahan lainnya untuk digunakan langsung dalam rangka pencegahan, observasi, diagnose, pengobatan, perawatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya.
34.Sampah adalah setiap bentuk barang padat, cair atau gas yang dibuang karena dianggap tidak berguna lagi.
35.Tempat Pembuangan Sementara (TPS) adalah tempat yang disediakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Desa atau organisasi /Masyarakat atau swasta untuk menampung sampah.
36.Tempat Pembuangan Akhir (TPA) adalah tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah ,untuk menampung, mengolah dan memusnahkan sampah.
37.Pengumpulan sampah adalah kegiatan membersihkan atau membawa atau memindahkan sampah dari persil ke lokasi TPS oleh masyarakat .
38.Kebersihan adalah terciptanya suatu keadaan lingkungan yang bersih, rapi , indah dan nyaman untuk menciptakan kesejahtraan masyarakat dalam lingkungan yang sehat;
39.Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah pungutan Daerah atas jasa penyelenggaraan pelayanan Peraturan Daerahmpahan/kebersihan baik langsung atau tidak langsung diseluruh wilayah Kabupaten Barito Kuala.
40.Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah kartu sebagai bukti diri (legimitasi) dari setiap penduduk dalam wilayah
41.Akta Catatan sipil adalah akta otentik yang berisi catatan lengkap seseorang mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak dan perubahan nama yang diterbitkan dan dsimpan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan sipil.
42.Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil adalah pungutan daerah atas jasa pelayanan pembuatan KTP dan Akta Catatan sipil yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan orang pribadi.
43.Parkir adalah menempatkan atau menghentikan kendaraan bermotor selama waktu tertentu di tempat parkir.
44.Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
45.Di Tempat Parkir di tepi jalan umum adalah tempat parkir yang diperuntukkan sebagai tempat parkir kendaraan.
46.Retribusi Parkir di tepi jalan umum adalah pembayaran atas penggunaan tempat parkir di tepi jalan umum.
47.Retribusi Pelayanan Pasar adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang.
48.Kendaraan adalah kendaraan bermotor dan tidak bermotor.
49.Kendaraan Bermotor Tidak Wajib Uji adalah kendaraan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak wajib diuji.
50.Sepeda Motor adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
51.Mobil Penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 12 ( Dua belas ) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
52.Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
53.Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
54.Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu, antara lain :
1.Alat berat antara lain bulldozer, traktor, mesin gilas (stoomwaltz), forklift, loader, excavator, dan crane; serta
2.Kendaraan khusus penyandang cacat.
55.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang/orang dengan dipungut bayaran.
56.Penguji adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor yang memenuhi kualifikasi teknis di bidang pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
57.Pengujian berkala kendaraan bermotor yang selanjutnya disebut uji berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap teknis kendaraan bermotor yaitu mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, yang dioperasikan di jalan.
58.Pengujian ulang adalah pengujian yang dilaksanakan terhadap kendaraan bermotor yang pada waktu pengujian tidak lulus uji, atau ketika dilakukan pemeriksaan di jalan atau di terminal ditemukan kondisi kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dapat rnembahayakan keselamatan pengemudi, penumpang atau pemakai jalan lainnya, atau terhadap kendaraan-kendaraan yang diubah bentuk dan atau fungsinya.
59.Penilaian penghapusan adalah pemeriksaan yang dilaksanakan pada akhir masa ekonomis, baik untuk tujuan perubahan status pemakaian maupun untuk penghapusan karena tidak memenuhi persyaratan laik jalan.
60.Numpang Uji Kendaraan Bermotor adalah Kendaraan Bermotor Wajib uji yang melakukan uji berkala diluar wilayah pengujian yang bersangkutan dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
61.Mutasi Uji adalah pencabutan /pemindahan berkas uji kendaraan bermotor baik dari dan / atau ke luar wilayah Kabupaten Barito Kuala.
62.Jumlah berat yang diperbolehkan yang selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
63.Buku Uji adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku berisi data dan legetimasi hasil pengujian setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan atau kendaraan khusus.
64.Tanda Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk plat berisi data mengenai kode wilayah pengujian, nomor uji kendaraan dan masa berlaku yang dipasang secara permanen ditempat tertentu di kendaraan.
65.Tanda samping adalah suatu tanda yang berisi infomasi secara permanen dengan menggunakan cat atau stiker pada bagian kanan dan kiri kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus.
66.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah kegiatan teknis yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan jaminan bahwa kendaraan bermotor tersebut dalam keadaan laik jalan.
67.Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan itu dan biasanya digunakan untuk pengangkutan orang dan atau barang di jalan darat atau di air.
68.Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ketempat lain dengan menggunakan kendaraan diruang lalu lintas;
69.Jumlah berat yang diizinkan yang selanjutnya disingkat JBI adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diizinkan berasarkan kelas jalan yang dulalui;
70.Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pungutan daerah atas jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
71.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat optik, radio atau sistem elektromagnetik yang lainnya.
72.Penyelenggara Telekomunikasi adalah perorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta, instansi pemerintah, instansi keamanan negara yang telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi, jaringan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus.
73.Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaaan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya komunikasi.
74.Operator adalah perusahaan-perusahaan operator telekomunikasi yang dalam menjalankan kegiatannya memerlukan Tower Based Transceiver Station (BTS) yang selanjutnya menjadi pengguna/penyewa menara telekomunikasi.
75.Menara Telekomunikasi adalah bangunan yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi yang didesain dan bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan jaringan telekomunikasi.
76.Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pungutan daerah atas jasa penyelenggaraan pengendalian menara telekomunikasi.
77.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
78.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
79.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
80.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
81.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
82.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan Retribusi daerah.
83.Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan lampiran III-Struktur dan besarnya tarif retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di CABUT dan di HAPUS.
3.Ketentuan lampiran VI huruf A angka 7 yang semula berbunyi ; Besarnya Tarif Retribusi Stiker tanda samping kendaraan bermotor = Rp. 15.000,00 dirubah sehingga lampiran VI huruf A angka 7 berbunyi sebagai berikut: Besarnya Tarif Retribusi Angkutan Barang Umum :