DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2015

Nomor
10
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
17

Ringkasan

Peraturan tersebut mengatur mengenai penambahan penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (PT. Bank Jateng) berdasar ketentuan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Lainnya. Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (PT. Bank Jateng) sebesar Rp30.000.000.000,

Isi peraturan

Teks17PDFHirarki

Memuat teks peraturan…