Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Batang. Ditetapkan di Batang pada tanggal 10 Desember 2015 Desember 2011 BUPATI BATANG, ttd YOYOK RIYO SUDIBYO Diundangkan di Batang pada tanggal 10 Desember 2015…………… SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BATANG, ttd NASIKHIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2015 NOMOR 10 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG, PROVINSI JAWA TENGAH: (10/2015) 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BATANG KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN BADAN USAHA LAINNYA I. UMUM Seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah yang menyebabkan semakin meningkatknya pembiayaan Pemerintah Daerah, mengharuskan Pemerintah Daerah untuk senantiasa berupaya meningkatkan sumber- sumber pembiayaan terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) seiring bertambahnya urusan pemerintah yang dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah, di sisi lain perimbangan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah jumlahnya relatif belum memadai. Oleh sebab itu diperlukan upaya-upaya dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah yang sekaligus untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah di Kabupaten Batang. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan lebih memberdayakan dengan mengoptimalkan kinerja Perusahaan Daerah dengan memberikan penambahan penyertaaan modal kepada perusahaan daerah yang bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan daya saing sehingga tercipta iklim usaha yang menguntungkan sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Batang. Dalam pelaksanaan penyertaan modal tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan daerah dan kebutuhan perusahaan serta berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dalam upaya memenuhi ketentuan yang ada, Pemerintah Kabupaten Batang membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Lainnya khususnya PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (PT. Bank Jateng). II. PASAL DEMI PASAL