MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BATANG dan BUPATI BATANG Dengan Persetujuan Bersama Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lemba.ran Negara Nomor 5347};
13.Peraruran Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Lerobaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 62); · 14 _ Pera.tu.ran Menteri Dalam Negeri .Nomor 61 Tahun 2007 ten.tang Pedoman leknis PengeloJaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah;
16.Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2011 ten tang Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
17.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 t:entang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, Dan Recycle Melalui Bank Sampah; 18_ Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelengga.raan Pra.sarana Dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
19.Peraturan Daerah Kabupaten Bata.ng Nomor 16 Tahun 2010 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 16l- berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Dae.rah.
5.Perangkat daerah, adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan yang bertanggungjawab temadap pelaksanaan tugas di bidang persampahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
7.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbetuk padat yang terdiri atas sampah rumah tangga maupun sampah seients sampah rurnah tangga, 8.. Pengbasil sampab adaJab M:t1ap orang d.an atau akfbat proses a.lam yang menghasilkan timbulan sampah.
9.Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari- hari dalam rumah tangga yang sebagian besar terdiri dari sampah organik:. tidak termasuk tinja dan sampah spesifik, lo_ Sam:pah sejenis sarnpah rumah tangga adalah sampah yang tidak berasal dari rumah tangga dan berasal dari kawasan permukiman nicla:inkan dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khu.sus, fasilttas umum, fasilitas sosial, dan/ atau fasilitas lainnya ..
11.Kawasan permuk:iman adaJah kawasan human daJam bentu.k: klaster, asama-. dan sejenisnya.
12.Kawasan komersial adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang, 13~ .Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang, dilengkapi dengan saran.a dan prasarana penunjang.
14.Kawasan khusus adalah wilayah yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional/berskala nasional. 15_ Tempat sampah rumah tangga adalah wadah penampungan sampah -yang berupa bak/bin/tong/kantong/keranjang sampah,
16.~lolaan sampah adalah kegiatan yang -sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
17.Tempat penampungan sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pet1;gplahandan atau tempat pengolahan sampah terpadu.
18.Tempat pengolahan sampah terpadu yang selanjutnya disingkat TPST ada:lah tempat dilakanakananya kegiatan pengumpulan, pem.ilaban, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir sa.mpah.
19.Te-mpat pemrosesan akhir yang sela:njutnya disingkat TPA adaJah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media Ilngkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
20.Orang adalah perseorangan, sekelompok orang, dan/ atau bad.an hukum.
21.Kom.pensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terlrena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sam:pah di ternpat pemrosesan akhir sampah.
22.Pengurangan sampah adalah upaya yang meliputi kegiatan membatasi, mengguna ulang dan mendaur-ulang sampah. 23'. Penanganan sampah adalah kegiatan yang meiliputi kegiatan pemilahan, pengumpulan, penga:ngkutan, pengolahan clan pemrosesan akhir, 24~ Pemilahan sampah adalah kegiatan mengelompokk.an dan memlsahkan sampah -sesaaijems, jumlah dan/atau sifat sampah,
25.Pengumpulan sampah adalah kegiatan pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementa.ra. 4 5