Persyaratan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el adalah, Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana. Persyaratan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) sebagai berikut :
(1)Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun/sudah menikah.
(2)Memiliki Kartu Keluarga (KK)/fotocopi KK (terdaftar dalam Kartu Keluarga/ada NIK).
(3)Mengisi formulir permohonan yang diketahui kepala desa/lurah dan camat.
(4)Pemohon melakukan perekaman langsung biodata, foto, sidik jari, tanda tangan dan iris mata pada titik pelayanan di kantor Kecamatan atau pada titik pelayanan yang sudah ditentukan.
(5)Dihapus.
(6)Membawa fotokopi dokumen yang sah untuk perubahan seperti ijazah, akte kelahiran, buku nikah dan lain-lain.
(7)Bagi pemohon yang belum berumur 17 (tujuh belas) tahun tetapi sudah kawin harus memiliki Kartu Keluarga (pecah KK) Untuk persyaratan perekaman KTP-el.
(8)BiodataPendudukditerbitkanapabilapenduduk yang sudahmerekam KTP-el tetapibelummenerimapisik KTP-el ataspermohonan yang bersangkutan.
9.Ketentuan Pasal 43 ayat (1) ditambah 1huruf, yaitu huruf f sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut :
(1)Kutipan Akta Pencatatan Sipil terdiri atas kutipan akta:
a.kelahiran;
b.kematian;
c.perkawinan;
d.perceraian;
e.pengakuan anak; dan
f.pengesahan anak.
(2)Kutipan Akta Pencatatan Sipil memuat:
a.jenis peristiwa penting;
b.NIK dan status kewarganegaraan;
c.nama orang yang mengalami peristiwa penting;
d.tempat dan tanggal peristiwa;
e.tempat dan tanggal dikeluarkannya akta;
f.nama dan tanda tangan pejabat yang berwenang; dan
g.pernyataan kesesuaian kutipan tersebut dengan data yang terdapat dalam register akta pencatatan sipil.
10.Ketentuan pasal 46 diubah, sehingga pasal 46 berbunyi sebagai berikut :