DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 3 Tahun 2016

Nomor
3
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
20

Ringkasan

Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan merupakan unsur pendukung tugas Kepala Daerah yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan dipimpin oleh Kepala Badan yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan tugas dibidang koordinasi pelayanan penyuluhan bersama peternakan, perkebunan, perikanan darat dan kehutanan serta ketahanan pangan sesuai kebijakan teknis perangkat daerah dan kebijakan Bupati kepala Daerah. Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.

Isi peraturan

Teks20PDFHirarki

Memuat teks peraturan…