DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2014

Nomor
6
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
102

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. kesamaan hak dan kesempatan; b. kewajiban penyandang disabilitas; c. peran serta masyarakat; d. penghargaan; e. kemitraan; dan f. pembinaan dan pengawasan. Sarana dan prasarana umum serta llngkungan dan sarana angkutan umum yang sudah beroperasi, tetapi belum menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, maka dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini, wajib menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas. Peraturan Bupati yang diamanahkan dalam Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Isi peraturan

Teks102PDFHirarki

Memuat teks peraturan…