DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2015

Nomor
10
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
65

Ringkasan

(1) Usaha pasar rakyat dapat digolongkan menjadi beberapa bentuk, yakni: a. pasar lingkungan; b. pasar kelurahan/desa; c. pasar rakyat kabupaten; dan d. pasar khusus. (2) Pendirian dan permodalan usaha pasar rakyat dapat dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, BUMD termasuk kerjasama dengan swasta, perorangan, kelompok masyarakat, badan usaha, koperasi, berdasarkan kemitraan dan wajib mengacu pada rencana detail tata ruang kabupaten termasuk peraturan zonasinya.

Isi peraturan

Teks65PDFHirarki

Memuat teks peraturan…