Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2007
- Nomor
- 42
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 47
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks47PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Waralaba; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan :
Waralaba dapat diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia.
BAB II
Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
BAB III
. . .
Perjanjian Waralaba memuat klausula paling sedikit :
BAB IV
Pemberi Waralaba wajib memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian, dan pengembangan kepada Penerima Waralaba secara berkesinambungan.
BAB V
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)