Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pegundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan. Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 17 Februari 2014 BUPATI BULUNGAN, ttd. BUDIMAN ARIFIN Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal 17 Februari 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BULUNGAN, ttd. SUDJATI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULUNGAN TAHUN 2014 NOMOR 03. Salinan Sesuai dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, Hj. INDRIYATI, SH, M.Si Pembina Tk. I / IV B Nip.19640328 199503 2001 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUNGAN NOMOR 03 TAHUN 2014 TENTANG PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUNGAN I. UMUM bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka jenis retribusi daerah yang tidak sesuai dengan Undang-Undang dimaksud perlu dilakukan pencabutan. bahwa berkaitan dengan hal tersebut dan dalam rangka melaksanakan Surat Menteri Keuangan Nomor S-133/MK.07/2011 tanggal 18 Maret 2011 sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf a, agar segera menghentikan pelaksanaan dan memproses pencabutan Peraturan Daerah Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang jenisnya tidak terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggung jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Bulungan, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULUNGAN NOMOR 02.