MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN. Pasal I Beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan, diubah kedua kalinya sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah, antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan satu ayat yaitu ayat (2A), ayat (3) diubah, antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan satu ayat yaitu ayat (3A), ayat (4) diubah sehingga Pasal 3 berbunyi :