1.Daerah adalah Kabupaten Dairi.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai un sur penyelenggara· Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Dairi.
4.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD serta ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
5.Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah laporan tahunan Pemerintah Daerah atas pelaksanaan APBD yang dibahas bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD serta ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
6.Pendapatan-LO adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan· tidak perlu dibayar kembali.
7.Pendapatan-LRA adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak Pemerintah Daerah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh Pemerintah Daerah.
8.Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
9.Belanja adalah semua pengeluaran oleh Bendahara Umum Daerah yang mengurangi saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.
10.Transfer adalah penerimaan atau pengeluaran uang oleh suatu entitas pelaporan darijkepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil
11.Surplus/defisit adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah. ·4·
12.Surplus/ defisit-LO adalah selisih antara pendapatan-LO dan beban selama satu periode pelaporan, setelah diperhitungkan surplus/ defisit dari kegiatan non operasional dan pos luar biasa.
13.Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/ atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. .
14.Sisa Lebih Pembiayaan Ariggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. .
15.Saldo Anggaran Lebih adalah akumulasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran/ Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan
16.Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari . pihak lain sehingga daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
17.Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah . Daerah dan/ atau hak Pemerintah Daerah Kabupaten Dairi yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan at an akibat lainnya yang sah.
18.Utang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar pemerintah daerah dan/ atau kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Dairi yang dapat dinilai denganuang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
19.Laporan realisasi anggaran adalah penyajian informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/ defisit dan pembiayaan yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
20.Neraca adalah penyajian posisi keuangan pemerintah daerah mengenai aset, kewajiban dan ekuitas dana pada tanggal tertentu yang + mencantumkan pos-pos : kas dan setara kas, investasi jangka pendek,. piutang pajak dan bukan pajak, persediaan, investasi jangka panjang, aset tetap, kewajiban jangka pendek, kewajiban jangka panjang dan ekuitas dana.
21.Laporan arus kas adalah penyajian informasi penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, aktivitas investasi, aktivitas pendanaan dan aktivitas transitoris.
22.Laporan operasional adalah penyajian informasi mengenai seluruh kegiatan· operasional keuangan entitas akuntansi dan entitas pelaporan yang tercerminkan dalam pendapatan-LO, beban dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya.
23.Laporan· saldo anggaran lebih adalah penyajian informasi mengenai perubahan akumulasi saldo SiLPA atau SiKPA pada tahun pelaporan dan penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya.
24.Laporan perubahan ekuitas adalah penyajian informasi mengenai perubahan nilai ekuitas pada tahun pelaporan dan penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya.
25.Catatan atas laporan keuangan adalah penyajian informasi tentang penjelasan pos-pos Laporan Keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai.