Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2014
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 182
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan Daerah. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pembentukan Peraturan Daerah harus berdasarkan asas sebagai berikut:
Peraturan Daerah ini bertujuan:
Ruang lingkup pembentukan Peraturan Daerah, meliputi:
BAB III
Arah kebijakan pembentukan Peraturan Daerah yaitu:
BAB IV
Perencanaan pembentukan Peraturan Daerah, meliputi penyusunan:
Penyusunan Prolegda dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah secara terencana, terpadu, dan sistematis, yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh DPRD melalui Badan Legislasi Daerah.
Prolegda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memuat rencana pembentukan Peraturan Daerah, pokok materi yang akan diatur serta keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya, yang merupakan penjelasan secara lengkap mengenai konsepsi Rancangan Peraturan Daerah, meliputi:
Prolegda ditetapkan untuk jangka waktu tahunan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)