1.Daerah adalah Kabupaten Garut.
2.Bupati adalah Bupati Garut.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
6.SKPD yang ditunjuk adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Garut yang membidangi kebersihan/persampahan.
7.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau dari proses alam yang berbentuk padat. 4
8.Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga tidak termasuk sampah tinja dan sampah spesifik.
9.Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah yang tidak berasal dari rumah tangga meliputi kawasan komersial, kawasan industri, fasilitas sosial, fasilitas umum dan/atau fasilitas lainnya.
10.Kawasan permukiman adalah kawasan hunian dalam bentuk klaster, apartemen, kondominium, asrama, dan sejenisnya.
11.Kawasan komersial adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
12.Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
13.Kawasan khusus adalah wilayah yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional/berskala nasional.
14.Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
15.Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
16.Pengelola kegiatan penanganan sampah adalah pemerintah daerah atau pelaku usaha yang bermitra dengan pemerintah daerah yang menyelenggarakan kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan/atau pemrosesan akhir sampah.
17.Pengurangan sampah adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah dan/atau pemanfaatan kembali sampah.
18.Pembatasan timbulan sampah adalah upaya meminimalisasi timbulan sampah yang dilakukan sejak sebelum dihasilkannya suatu produk dan atau kemasan produk sampai dengan saat berakhirnya kegunaan produk dan/atau kemasan produk.
19.Pendauran ulang sampah adalah upaya memanfaatkan sampah menjadi barang yang berguna setelah melalui proses pengolahan terlebih dahulu.
20.Pemanfaatan kembali sampah adalah upaya untuk mengguna ulang sampah sesuai dengan fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda dan/atau mengguna ulang bagian dari sampah yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
21.Produsen adalah pelaku usaha yang menghasilkan, mengimpor dan/atau mendistribusikan suatu produk dan kemasan produk.
22.Kemasan adalah wadah dan/atau pembungkus suatu barang.
23.Penanganan sampah adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.
24.Pemilahan adalah kegiatan mengelompokan dan memisahkan sampah sesuai dengan jenis, jumlah dan/atau sifat sampah.
25.Pengumpulan adalah kegiatan mengambil dan memindahkan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu.
26.Pengangkutan adalah kegiatan membawa sampah dari sumber atau tempat penampungan sementara menuju tempat pengolahan sampah terpadu atau ke tempat pemrosesan akhir. 5
27.Pengolahan adalah kegiatan mengubah karakeristik, komposisi dan/atau jumlah sampah.
28.Pemrosesan akhir sampah adalah kegiatan mengembalikan sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
29.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran-ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengelolaan sampah terpadu.
30.Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse dan recycle) yang selanjutnya disingkat TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
31.Stasiun Peralihan Antara yang selanjutnya disebut SPA adalah tempat peralihan antara untuk pengangkutan sampah skala besar ke lokasi tempat pemrosesan akhir.
32.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir.
33.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
34.Lahan Urug Saniter adalah tempat penimbunan sampah dengan sistem penutupan sampah dengan tanah setiap hari.
35.Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan adalah pengolahan sampah dengan menggunakan teknologi tepat guna, aman, ramah lingkungan dan berkelanjutan.
36.Sampah Organik adalah sisa bahan-bahan yang berasal dari tumbuhan dan hewan yang diambil dari alam atau dihasilkan dari kegiatan pertanian, perikanan yang mudah diuraikan dalam proses alami.
37.Sampah Anorganik adalah sisa dari jenis sumber daya alam tak terbarukan seperti mineral atau proses industri dan tidak dapat diuraikan oleh alam atau hanya sebagian kecil dapat diuraikan dalam waktu yang sangat lama.
38.Sampah Spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
39.Sampah Bahan Berbahaya dan beracun yang Bersumber dari Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat sampah B3 rumah tangga adalah sisa suatu kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
40.Penghasil Sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
41.Tempat Umum adalah tempat yang meliputi taman, lapangan, halaman, bangunan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk fasilitas umum.
42.Orang adalah orang-perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
43.Sistem Tanggap Darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar. 6
44.Pembiayaan Sampah adalah dana yang diperuntukan bagi pengelolaan sampah.
45.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di TPA.
46.Retribusi pengelolaan sampah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada setiap orang/masyarakat atas pelayanan penyelenggaraan pengelolaan sampah.