Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2014
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT NOMOR 23 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI DINAS DAERAH KABUPATEN GARUT. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2008 Nomor 38) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2012 Nomor 6), diubah sebagai berikut:
BAB II
Susunan organisasi Dinas Pendidikan terdiri dari 1 (satu) Kepala Dinas, 1 (satu) Sekretariat dengan 3 (tiga) Subbagian, 5 (lima) Bidang, 15 (lima belas) Seksi, UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Susunan organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari 1 (satu) Kepala Dinas, 1 (satu) Sekretariat dengan 3 (tiga) Subbagian, 5 (lima) Bidang, 15 (lima belas) Seksi, UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional. 6
Susunan organisasi Dinas Perhubungan terdiri dari 1 (satu) Kepala Dinas, 1 (satu) Sekretariat dengan 3 (tiga) Subbagian, 4 (empat) Bidang, 9 (sembilan) Seksi, UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Susunan organisasi Dinas Pemuda dan Olah Raga terdiri dari 1 (satu) Kepala Dinas, 1 (satu) Sekretariat dengan 3 (tiga) Subbagian, 3 (tiga) Bidang, 9 (sembilan) Seksi, UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.