1.Daerah adalah Kabupaten Garut.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Garut.
3.Bupati adalah Bupati Garut.
4.Instansi adalah satuan kerja/satuan organisasi pemerintah daerah, lembaga pemerintah non departemen dan instansi vertikal pemerintah lainnya, baik pusat maupun daerah, termasuk badan usaha milik negara, badan hukum milik negara dan badan usaha milik daerah serta non instansi pemerintah (swasta).
5.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten.
6.Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqoh adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, Infaq dan shadaqoh.
7.Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. 4
8.Zakat Fitrah adalah sejumlah bahan makanan pokok atau uang yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan oleh setiap orang muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk sehari pada hari raya Idul Fitri.
9.Infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
10.Shodaqoh adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
11.Zakat, Infaq dan shadaqoh selanjutnya disebut ZIS.
12.Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah organisasi pengelola zakat, Infaq dan shadaqoh yang dibentuk oleh Pemerintah atau pejabat yang ditunjuk yang terdiri dari unsur masyarakat dan Pemerintah Daerah dengan melaksanakan tugas melaksanakan pengelolan zakat, Infaq dan shadaqoh sesuai dengan ketentuan agama islam dan ketentuan perundang- undangan.
13.Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
14.Anggota BAZNAS Kabupaten adalah pimpinan BAZNAS Kabupaten.
15.Pelaksana BAZNAS Kabupaten adalah pelaksana teknis pengelola zakat, Infaq dan shadaqoh yang bersifat administratif.
16.Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat.
17.Badan Musyawarah ZIS yang selanjutnya disebut BMZIS adalah UPZ tingkat Desa/Kelurahan sebagai badan yang menetapkan mustahiq, muzakki serta melaksanakan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan ZIS tingkat Desa/Kelurahan.
18.Muzaki adalah seorang muslim atau badan usaha yang berkewajiban menunaikan zakat.
19.Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat.
20.Kebutuhan Hak Dasar adalah kebutuhan hidup minimum yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
21.Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai mata penghasilan layak yang memenuhi kebutuhan makanan, pakaian, perumahan dan kebutuhan primer lainnya.
22.Miskin adalah orang yang memilik harta dan mempunyai mata pencaharian tetap tetapi penghasilannya belum mencukupi keperluan minimaal bagi dirinya dan keluarganya.
23.Amilin adalah pimpinan dan pelaksana BAZNAS sertapengurus LAZ.
24.Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam yang masih lemah niatnya dan masih perlu dibina keimannya.
25.Riqab adalah hamba sahaya yang terikat perjanjian dengan tuannya dan akan dimerdekakan oleh tuannya dengan jalan menebus dirinya.
26.Gharimin adalah seseorang yang berhutang untuk kebutuhannya bukan untuk maksiat dan tidak mampu membayarnya atau berhutang untuk kepentingan umum.
27.Sabilillah adalah seorang yang berjuang sukarela untuk menegakkan agama Allah. 5
28.Ibnu Sabil adalah seseorang yang kekurangan perbekalan dalam perjalanan dengan maksud baik dipandang syara.