Menetapkan MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENHULU SUNGAIUTARA dan BUPATIHULU SUNGAIUTARA •
14.Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19· Tahun 2015 tentang Penyelenggaraaan Administrasi Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2015 Nomor 19 );
13.Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerab Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2013 Nomor 27 ); •
12.Peraturan Daerab Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintaban Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2008 Nomor 14);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32 );
10.Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional, sebagaimana diubab beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubaban Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional; 3 Peraturan Daerah Kab.HSUTahun 2015 No.20 ttB Pencabutan atas Perda Retribusi KTPdan Akta Catpil • NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATENHULU SUNGAI UTARAPROVINSI KALIMANTANSELATAN ( 171/2015 ) LEMBARANDAERAH KABUPATEN HULU SUNGAl UTARA TAHUN 2015 NOMOR 20. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN HULU SU GAl UTARA,• Diundangkan di Amuntai pada tanggal30 Desember 2015 H.ABD BUPATIHU Ditetapkan di Amuntai pad a tanggal 30 Desember 2015 Peraturan Daerah ini berlaku mulai tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.