DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2021

Nomor
6
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
83

Ringkasan

(1) BUM Desa didirikan oleh 1 (satu) desa berdasarkan Musyawarah Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Desa. (2) BUM Desa Bersama didirikan oleh 2 (dua) desa atau lebih berdasarkan Musyawarah antar Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa. (3) BUM Desa Bersama didirikan berdasarkan kesamaan potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan wilayah. (4) Pendirian BUM pada ayat (3) administratif. Desa Bersama sebagaimana dimaksud tidak terikat pada batas wilayah (5) Pendirian BUM Desa Bersama dilakukan desa dengan desa lain secara langsung tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya BUM Desa di desa masing-masing. (6) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. Penetapan pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama; b. Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa Bersama; dan c. Penetapan besarnya penyertaan modal Desa dan/atau Masyarakat Desa dalam rangka pendirian BUM Desa/ BUM Desa Bersama.

Isi peraturan

Teks83PDFHirarki

Memuat teks peraturan…