1.Daerah adalah Kabupaten Kapuas Hulu.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Kapuas Hulu.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
5.Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu yang selanjutnya disingkat KPMPT adalah Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kapuas Hulu. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
6.Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha.
7.Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia, yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
8.Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia, yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
9.Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal, yang dapat berupa penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing.
10.Penanam Modal Dalam Negeri adalah perseorangan Warga Negara Indonesia, badan usaha atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Kesatuan
11.Penanam Modal Asing adalah perseorangan warga negara asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia .
12.Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.
13.Modal Dalam Negeri adalah modal yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
14.Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan penanaman modal, yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
15.Non Perizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16.Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan penanaman modal dalam bentuk dan tata cara sebagaimana yang ditetapkan.
17.Pemberian Insentif adalah dukungan dari Pemerintah Daerah kepada penanam modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah.
18.Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas dari pemerintah daerah kepada penanam modal untuk mempermudah setiap kegiatan penanaman modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah.
19.Pendaftaran Penanaman Modal adalah bentuk persetujuan awal Pemerintah sebagai dasar memulai rencana penanaman modal.
20.Izin Prinsip Penanaman Modal adalah izin untuk memulai kegiatan penanaman modal di bidang usaha yaang dapat memperoleh fasilitas fiskal dan dalam pelaksanaan penanaman modalnya memerlukan fasilitas fiskal.
21.Izin Usaha adalah izin yang wajib dimiliki perusahaan untuk melaksanakan kegiatan produksi/operasi komersial baik produksi barang maupun jasa sebagai pelaksanaan atas Pendaftaran/Izin Prinsip Penanaman Modal, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan sektoral.
22.Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk memperoleh tanah sesuai dengan tata ruang wilayah, yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak.
23.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba bersih, baik yang diselenggarakan oleh perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah negara Negara Kesatuan
24.Badan Hukum adalah organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban.