1.Pemerintah Pusat adalah Pemerintah.
2.Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
3.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
4.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah.
5.Bupati adalah Bupati Katingan.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan.
7.Kabupaten adalah Kabupaten Katingan dalam wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
8.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Katingan yang berada diwilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
9.Konservasi adalah upaya-upaya pelestarian lingkungan akan tetapi tetap memperhatikan manfaat yang bisa didapatkan pada saat itu dengan cara tetap mempertahankan keberadaan setiap komponen-komponen lingkungan untuk pemanfaatan di masa yang akan datang.
10.Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan, dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.
11.Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk di pertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
12.Hutan kota adalah hutan atau sekelompok pohon yang tumbuh di dalam kota atau pinggiran kota. Dalam arti yang lebih luas bisa berupa banyak jenis tanaman keras atau pohon yang tumbuh di sekeliling pemukiman. Hutan kota bisa merupakan hutan yang disisakan pada perkembangan kota atau sekelompok tanaman yang sengaja dibuat untuk memperbaiki lingkungan kota.
13.Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada kawasan sekitarnya maupun bawahannya sebagai pengatur tata air, pencegahan banjir danerosi serta pemeliharaan kesuburan tanah.
14.Hutan Pendidikan adalah hutan dengan keanekaraman hayati didalamnya, hanya untuk tujuan pendidikan dan penelitian.
15.Kawasan Budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
16.Hutan Adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
17.Kawasan Restorasi Ekosistem adalah kawasan yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan untuk memperbaiki hutan. Page 4 of 19
18.Sempadan Sungai adalah kawasan sepanjang kiri-kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.
19.Kawasan Taman Nasional Bukit Baka – Bukit Raya yang selanjutnya disingkat TNBBBR adalah kawasan pelestarian alam di Pegunungan Muller and Scwaner bagian selatan yang dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, pariwisata, rekreasi dan pendidikan.
20.Taman Nasional Sebangau selanjutnya disingkat TNS adalah salah satu Taman Nasional di Provinsi Kalimantan Tengah, posisinya terletak di Sungai Sebangau dan Sungai Katingan. Taman Nasional Sebangau mempunyai luas membentang sekitar 568.700 hektare. Adapun kekayaan alam yang dimilikanya meliputi 808 jenis tumbuhan, 15 jenis mamalia, 182 jenis burung, dan 54 spesies ular.
21.Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
22.Cagar budaya adalah warisan budaya baik berupa benda, situs, struktur, bangunan, dan kawasan yang dilindungi dan dilestarikan.
23.Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh, menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktifitas lingkungan hidup.
24.Kebun Raya adalah kebun yang mengoleksi tanaman hidup dan mendokumentasikannya untuk tujuan penelitian ilmiah, konservasi, tampilan / display, dan pendidikan.
25.Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui membangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
26.Masyarakat adalah orang perorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum.
27.Peran serta masyarakat adalah berbagai kegiatan masyarakat yang timbul atas kehendak dan prakarsa masyarakat, untuk berminat dan bergerak dalam penyelenggaraan penataan ruang.
28.Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumberdaya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
29.Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
30.Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
31.Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
32.Tajahan adalah suatu lokasi yang dikeramatkan oleh Suku Dayak khususnya yang menganut kepercayaan Kaharingan dan untuk mendapat petunjuk dan kemudahan rezeki dalam kehidupan sehari-hari.
33.Kaleka adalah bekas pemukiman masyarakat yang telah bertahun-tahun ditinggalkan oleh masyarakat itu sendiri ketempat yang baru, bukti peninggalan tersebut antara lain bekas rumah betang dan tanam tumbuh ditempat pemukiman atau disekitar kaleka tersebut misalnya berupa durian, langsat dan yang lainnya.
34.Sapundu adalah sebuah patung serupa manusia yang dibuat dari kayu bulat/kuat yang didirikan untuk tempat mengikat hewan kurban Upacara Tiwah(Rukun Kematian Tingkat Terakhir) umat Beragama Hindu Kaharingan. Page 5 of 19
35.Pahewan (Pukung Pahewan) adalah suatu tempat atau kawasan yang disepakati oleh masyarakat/Penduduk setempat mempunyai/milik roh gaib dan tidak boleh diganggu untuk selamanya.
36.Patahu asal kata dari PATA-HU yang artinya adalah Petunjuk yang Maha Kuasa guna memberikan Perlindungan dan tuntunan yang baik dalam kehidupan sehari-hari.
37.Karamat adalah sebuah bangunan berupa rumah kecil tempat melakukan Persembahyangan Suci kepada para Leluhur Penguasa Alam Setempat.
38.Sandung adalah bangunan berbentuk Rumah Kecil tempat penyimpanan Tulang Belulang, arang yang telah diupacara Tiwahkan.