1.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Perangkat Daerah sebagai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
3.Daerah adalah Kabupaten Katingan.
4.Kepala Daerah adalah Bupati Katingan.
5.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten katingan.
6.Desa adalah Desa dan Desa Adat yaitu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, adat istiadat dan sosial budaya masyarakat setempat sepanjang masih hidup yang diakui dan dihormati dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dalam prinsip Negara Kesatuan Republik Indonsesia.
7.Dusun adalah bagian wilayah desa yang berada di Kabupaten katingan.
8.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
9.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan perangkat desa sebagai penyelenggaraan pemerintahan desa.
10.Badan Permusyawaratan desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
11.Musyawarah desa adalah musyawarah antara badan Permusyawaratan desa, pemerintah desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
12.Surat Keterangan Tanah yang selanjutnya disingkat SKT adalah Kewenangan Kepala Desa selaku Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam menerbitkan surat tanah di wilayah kerjanya.
13.Peraturan desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
14.Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat kecamatan.
15.Lem baga Kem asyarakatan adalah lem baga yang dibentuk oleh pem erintah desa berdasarkan usul dan prakarsa m asyarakat sesuai dengan kebutuhan dan m erupakan m itra pem erintah desa.
16.Lembaga adat adalah lembaga yang telah tumbuh dan berkembang dalam masyarakat hukum adat, berwenang menata atau menyelesaikan Page 3 of 53 jdih.katingankab.go.id permasalahan kehidupan masyarakat sesuai dengan adat istiadat setempat.
17.Penataan desa adalah pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status serta penyesuaian kelurahan untuk mewujudkan desa yang maju dan mandiri.
18.Pembentukan desa adalah pemberian status desa.
19.Penghapusan desa adalah pencabutan status desa sebagai desa dan selanjutnya digabung kedesa lain yang bersandingan.
20.Penggabungan desa adalah penyatuan dua desa atau lebih menjadi desa baru.
21.Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
22.Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan social, dan kegiatan ekonomi.
23.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
24.Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
25.Pemberdayaan masyarakat desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.
26.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan desa yang bersumber dari pendapatan desa.
27.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM Desa yang dibuat oleh Kepala desa untuk satu tahun berjalan.
28.Rencana Keija Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat RKP Desa
29.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dimusyawarahkan bersama dengan BPD.
30.Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan social, dan kegiatan ekonomi.