1.Daerah adalah Kabupaten Katingan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan.
4.Bupati adalah Bupati Katingan.
5.Pemerintah Kota adalah Pemerintah Daerah di Kabupaten Katingan.
6.Institusi Pemerintah Daerah adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan.
7.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan- golongan sebagaimana dimaksud pada Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Page 4 of 25
8.Psikotropika adala zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikostif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
9.Zat Adiktif Lainnya adalah zat atau bahan yang tidak termasuk dalam narkotika dan psikotropika tetapi memiliki daya adiktif atau dapat menimbulkan ketergantungan.
10.Pencegahan adalah semua upaya yang ditujukan untuk menghindarkan masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotopika, Zat Adiktif dan Obat Keras Lainnya.
11.Penanggulangan adalah semua upaya yang ditujukan untuk menghadapi/mengatasi/menurunkan penyalagunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif dan Obat Keras Lainnya di masyarakat melalui rehabilitas serta pembinaan dan pengawasan.
12.Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif dan Obat Keras Lainnya adalah setiap kegiatan atau serangan kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif dan Obat Keras Lainnya, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan amupun pemindahtanganan, yang dilakukan secara tanpa hak maupun melawan hukum.
13.Pecandu Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif dan Obat Keras Lainnya adalah korban yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif dan Obat Keras Lainnya dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif dan Obat Keras Lainnya baik secara fisik maupun psikis.
14.Pendamping adalah pemberian konsultasi dan motivasi, melalui kegiatan-kegiatan positif seperti wawasan kebangsaan, parenting skill dan lain-lain.
15.Advokasi adalah pendampingan dan bantuan hukum.
16.Penyalahgunaan adalah orang yang menggunakan Nakotika, Psikotropika, Zat Adiktif dan Obat Keras Lainnya tanpa hak atau melawan hukum.
17.Rehabilitias Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif dan Obat Keras Lainnya.
18.Rehabilitas Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif dan Obat Keras Lainnya dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
19.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal dapat jenjang dan jenis Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah di seluruh wilayah Kabupaten Katingan.
20.Rumah Kos/Tempat Pemondokan yang selanjutnya disebut Pemodokan adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi seorang atau beberapa orang dengan dipungut atau tidak dipungut bayaran, tidak termasuk tempat tinggal keluarga, usaha hotel dan penginapan di seluruh wilayah Kabupaten Katingan.
21.Asrama adalah rumah/tempat yang secara khusus disediakan, yang dikelola oleh instansi/Yayasan untuk dihuni dengan peraturan tertentu yang bersifat sosial di seluruh wilayah se- Kabupaten Katingan.
22.Tempat Usaha adalah ruang kantor, ruang penjualan, ruang toko, ruang gudang, ruang penimbunan, pabrik, ruang terbuka dan ruang lainnya yang digunakan untuk penyelenggaraan perusahaan di seluruh wilayah se- Kabupaten Katingan. Page 5 of 25
23.Hotel/Penginapan adalah bangunan khusus disediakan bagi orang untuk mendapatkan penginapan/istirahat, memperoleh pelayanan, dan atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya, yang menyatu dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran di seluruh Kabupaten Katingan.
24.Badan Usaha adalah setiap badan hukum perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang wilayah kerjanya/operasionalnya berada dalam wilayah Kabupaten Katingan.
25.Media Massa adalah media elektronik dan cetak yang berada dalam wilayah Kabupaten Katingan.
26.Obat Keras Lainnya adalah obat-obatan yang termasuk dalam daftar G atau obat-obat lainnya yang termasuk daftar G tetapi mempunyai potensi disalahgunakan.
27.Obat-obat tertentu adalah obat yang bekerja di sistem susunan syaraf pusat selain narkotika dan psikotropika, yang pada penggunaannya diatas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku, terdiri atas obat-obat yang mengandung Tramadol, Trihexylphenidil, klorpromazine, Amitritfilin dan/atau Haloperidol.