1.Daerah adalah Kabupaten Kabupaten Kayong Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kayong Utara.
4.Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, yang selanjutnya disebut Dinas, adalah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kayong Utara. ~ 4 ~
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kayong Utara.
6.Minuman Beralkohol adalah minuman yangmengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yangdiproses dari bahan hasil pertanian yang mengandungkarbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi ataufermentasi tanpa destilasi.
7.Minuman Beralkohol Tradisional adalah Minuman Beralkohol yang dibuat secara tradisional dan turun temurun yang dikemas secara sederhana dan pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu, serta di pergunakan untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan.
8.Pengendalian adalah segala usaha atau kegiatan untuk mengendalikan, mengetahui, menilai dan mengarahkan agar peredaran minuman beralkohol dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
9.Pengawasan adalah kegiatan memantau, melaporkan,mengevaluasi setiap peredaran minuman beralkohol di daerah sesuai peraturan perundang- undangan.
10.Peredaran Minuman Beralkohol adalah kegiatan menyalurkan minuman beralkohol yang dilakukan oleh distributor, sub distributor, pengecer, atau penjual langsung untuk diminum ditempat.
11.Penjualan minuman beralkohol adalah kegiatan usaha menjual minuman beralkohol untuk dikonsumsi.
12.Penjual Langsung Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Penjual Langsung adalah perusahaan yang melakukan penjualan minuman beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum langsung ditempat yang telah ditentukan.
13.Pengecer adalah perusahaan yang melakukan penjualan minuman beralkohol kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan di tempat yang telah ditentukan.
14.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol.
15.Hotel Berbintang adalah penyediaan akomodasi secara harian berupa kamar-kamar di dalam 1 (satu) bangunan yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan serta fasilitas lainnyayang telah memenuhi kualifikasihotel berbintang berdasarkan hasil Sertifikasi Usaha Pariwisata oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata.
16.Restoran Bertaraf Internasional adalah tempat usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, di dalam 1 (satu) tempat tertentuyang telah memenuhi kriteria dan standarisasi restoran bertaraf internasional berdasarkan hasil Sertifikasi Usaha Pariwisata oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata.
17.Bar adalah usaha penyediaan minuman beralkohol dan non-alkohol dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan/atau penyajiannya, didalam 1 (satu ) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah. ~ 5 ~
18.Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat SIUP-MB adalah Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol untuk diminum di tempat.
19.Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Tradisional yang selanjutnya disebut SIUP-MBT adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol produksi tradisional.
20.Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A yang selanjutnya disebut SKP-A adalah Surat Keterangan untuk Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A.
21.Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A yang selanjutnya disebut SKPL-A adalah Surat Keterangan untuk Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A.
22.Kemasan adalah bahan yang digunakan sebagai tempat dan/atau membungkus minuman beralkohol yang akan diedarkan, baik bersentuhan langsung maupun tidak bersentuhan langsung.
23.Penyimpanan adalah kegiatan menyimpan minuman beralkohol yang dilakukan oleh penjual langsung dan/atau pengecer dengan maksud menyimpan sementara dalam rangka penjualan.