1.Daerah adalah Kabupaten Kendal.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kendal.
4.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinyauntuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat.
5.Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan anak usia dini jalur Pendidikan formal pada jenjang Pendidikan dasar dan Pendidikan menengah. 4
6.Penyelenggara Pendidikan adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur Pendidikan formal, nonformal, dan informal.
7.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur Pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis Pendidikan.
8.Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.
9.Pengelolaan Pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem Pendidikan nasional oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara Pendidikan yang didirikan masyarakat, dan Satuan Pendidikan agar proses Pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan Pendidikan nasional.
10.Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem Pendidikan pada Satuan atau program Pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan agar proses Pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan Pendidikan nasional.
11.Pendidik adalah Tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan Pendidikan.
12.Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan.
13.Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14.Wajib belajar adalah program Pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warganegara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah Daerah.
15.Standar pelayanan minimal adalah kriteria minimal berupa nilai kumulatif pemenuhan Standar Nasional Pendidikan yang harus dipenuhi oleh setiap Satuan Pendidikan.
16.Dihapus.
17.Pendidikan Keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya.
18.Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan Pendidikan untuk 5 membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki Pendidikan lebih lanjut.
19.Pendidikan formal adalah jalur Pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas Pendidikan dasar, Pendidikan menengah, dan Pendidikan tinggi.
20.Pendidikan non formal adalah jalur Pendidikan di luar Pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
21.Pendidikan dasar adalah jenjang Pendidikan pada jalur Pendidikan formal yang melandasi jenjang Pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan Pendidikan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
22.Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan anak usia dini pada jalur Pendidikan formal yang menyelenggarakan program Pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
23.Dihapus.
24.Dihapus.
25.Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan Pendidikan umum pada jenjang Pendidikan dasar.
26.Dihapus.
27.Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan Pendidikan umum pada jenjang Pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
28.Dihapus.
29.Dihapus.
30.Dihapus.
31.Dihapus.
32.Dihapus.
33.Dihapus.
34.Dihapus.
35.Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
36.Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. 6
37.Penyidik adalah Polisi Negara Republik Indonesia atau Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyelidikan.
38.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang dan kewajiban untuk melakukan penyelidikan terhadap penyelenggaraan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan Negara.
39.Penyidikan Tindak Pidana adalah serangkaian yang dilakukan oleh PPNS untuk mencari, serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
40.Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga, dengan pelibatan dan kerjasama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
2.Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :