2.Undang-Undang Nomor 17 Tahu 2003 tentang Keuanigan Negara (Lombaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat den Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 155, Tambahan Lerbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4350};
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 15 'Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pongclolean dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400];
6.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noror 4431];
7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Noror 1926, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4483);
8.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Dacrah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Noror 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049)
10.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan [Lembaran Negara Repubhik Indonesia Tahu 2099 Nomor 144, Tambahan Lembarn Negara Republik Indonesia Norr 5063\;
11.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentng Rurah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tarbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072];
12.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 2244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kahi terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 'Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Noror 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lebaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, 'Farbahan embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntanei Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
15.Peraturan Pemerintah Noror 58 Tahun 2005 tetang Pengelolaan Keuangan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); •
16.Peratran Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 entang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585];
17.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembina.an dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Darah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593];
18.Peraturan Pererintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, 'Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noor 4614;
19.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
20.Pera.turan Pererintah Pengganti Undang-Undang Noor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Noror 246,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noror 5589);
21.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.02/2006 tentang Persyaratan Administratif dalar Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah untutk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Unum;
22.Peraturan Menteri Keuangan Noor 10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengavwas dan Pegawai Badan Layanan Umum;
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Noror 61 Tahun 22007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layaunan Unum Daerah; 24, Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 138/MENKE$/PB/II/2009 dan Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman Tarif Pelayanan Kesehatan bagi Peserta PT. Askes [Persero) dan Anggota Keluarganya di Puskesmas, Balai Kesehatan Masyarakat dan Rurah Sakit Darah;
25.Peraturan Menteri Keschatan Nor1or 411/Menkes/PER/II/2010 Klinik;
26.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Darrah; 27, Peraturan Dacrah Kabupaten Kcpulauan Aru Nomor 2 Tahu 2012 tentang Rencana Perbangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahu 2011-2015; Dcngen Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ARU dan BUPATI KEPULAUAN ARU