DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 5 Tahun 2016

Nomor
5
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
5

Ringkasan

Dalam Perda ini diatur perubahan sebagai berikut: a. Ketentuan Pasal 1 angka 8 diubah dan diantara angka 8 dan angka 9 disisipkan 2 (dua) angka dan ditambah 1 (satu) angka yakni angka 31, tentang pengertian Laboratorium Daerah Pengujian, Nilai Jual Objek Pajak; b. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah dan diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 ayat yang menyatakan Laboratorium dan/atau peralatannya meliputi pemakaian pelayanan Pengujian dan penggunaan peralatan yang dikelola oleh Laboratorium bersangkutan. c. Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) diubah, huruf A, huruf B angka 4, angka 5 dan angka 7 diubah dan ditambah huruf D dan huruf E

Isi peraturan

Teks5PDFHirarki

Memuat teks peraturan…