1.Daerah adalah Kabupaten Konawe;
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Konawe;
3.Bupati adalah Bupati Konawe;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe;
5.Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai tugas danfungsi di bidang pengairan/irigasi;
6.Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disingkat P3A adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah pemakai air dalam suatu daerah pelayanan irigasi yang dibentuk oleh petanipemakai air secara demokratis, termasuk lembaga lokal pengelola irigasi;
7.Gabungan Perkumpulan Petani Pengelolaan Air yang selanjutnya disingkat GP3A adalah wadah gabungan dari beberapa P3A yang terbentuk atas dasar kebutuhan dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan program bersama;
8.Irigasi adalah u s a h a penyediaan, pengaturan dan pembuangan air irigasi u n t u k menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak;
9.Daerah Irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi;
10.Tata Pengairan adalah susunan dan letak sumber-sumber air dan atau bangunan-bangunan pengairan menurut ketentuan-ketentuan teknik pembinaannya di suatu wilayah pengairan tertentu;
11.Hak guna air untuk irigasi adalah hak u n t u k memperoleh dan memakai mengusahakan air dari sumber air untuk kepentingan pertanian;
12.Pengelolaan Jaringan Irigasi adalah kegiatan yang meliputi operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi di daerah irigasi;
13.Jaringan Irigasi adalah saluran, bangunan dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan dan pembuangan air irigasi;
14.Jaringan Irigasi Desa adalah jaringan irigasi yang dibangun dan dikelola oleh masyarakat desa atau pemerintah desa;
15.Jaringan Irigasi Pompa adalah irigasi yang sumber airnya berasal dari air tanah atau air permukaan yang dinaikan dengan menggunakan pompa beserta perlengkapan dan tenaga penggerak;
16.Jaringan Irigasi Kecil adalah jaringan irigasi yang luas arealnya kurang dari 500 ha;
17.Daerah Reklamasi Rawa adalah suatu kesatuan wilayah yang memanfaatkan air dari suatu jaringan reklamasi rawa, dalam rangka pemanfaatan rawa untuk kepentingan masyarakat luas;
18.Jaringan Reklamasi Rawa adalah keseluruhan saluran baik primer, skunder maupun tersier dan bangunan yang merupakan satu kesatuan beserta bangunan perlengkapannya yang diperlukan u n t u k pengaturan, pemberian, pembagian dan penggunaan air;
19.Jaringan Irigasi Tersier adalah jaringan irigasi yang herfungsi sebagai prasarana pelayanan air dalam petak tersier yang terdiri dari saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter, serta bangunan perlengkapannya;
20.Jaringan Irigasi Tambak adalah saluran bangunan yang merupakan satu kesatuan dan diperlukan untuk pengaturan air irigasi bagi u s a h a tambak mulai dari penyediaan, pengambilan, pembagian, pemberian dan penggunaannya; 2 1 . Pengelolaan Air di Tingkat Usaha Tani adalah u s a h a pendayagunaan air pada petak-petak tersier, jaringan irigasi pedesaan, irigasi pompa, irigasi tambak dan reklamasi rawa, melalui pemanfaatan jaringan irigasi yang langsung berhubungan dengan petani dan areal pertaniannya, guna memenuhi kebutuhan optimum pertanian, termasuk pemeliharaan jaringannya;
22.Petak/Blok Tersier adalah bagian lahan dari suatu daerah irigasi atau daerah reklamasi rawa yang menerima air dari suatu pintu sadap tersier yang mendapat pelayanan dari jaringan teriser yang berkaitan;
23.Petak /Blok Kuarter adalah bagian dari lahan di dalam petak/bloktersier yang mendapat pelayanan air irigasi dari suatu saluran kuarter;
24.luran Pelayanan Irigasi yang selanjutnya disingkat IPl adalah iuran yang dipungut dari petani pemakai air atas j a s a pelayanan yang diberikan dibidang irigasi;
25.luran Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Reklamasi Rawa yang selanjutnya disingkat OP J a s i r a adalah iuran yang dipungut masyarakat pemakai air atas dasar pengambilan dan penggunaan air serta penggunaan jaringan reklamasi rawa tertentu;
26.Usaha Tani adalah usaha manusia memanfaatkan proses biologis tanaman dan hewan mendapatkan hasil guna yang lebih baik memenuhi kebutuhan;