1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Djawa Barat ( Berita Negara Tahun 1950 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 3 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2 8 5 1 ) ;
3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang - Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 1
4.Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3 8 5 1 ) ;
5.Undang - Undang Nomor 1 7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
7.Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
8.Undang - Undang Nomor 1 5 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ;
9.Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 4 2 1 ) ; 1 0 . Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 1 1 . Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 1 2 . Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 1 3 . Undang - Undang Nomor 1 1 Tahun 2 0 1 0 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 0 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2 0 1 0 Nomor 5168);
14.Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2 0 1 4 tentang Aparatur Sipil Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 1 5 . Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2 0 1 4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 4 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 2 1 6 . Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2 0 1 4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 4 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2 0 1 5 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2 0 1 4 Tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 5 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia Nomor 5679); 1 7 . Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2 0 1 4 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 4 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 1 8 . Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Ked ud ukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 2 1 0 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028) ;
19.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 2 Nomor 1 7 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 2 1. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 0 Nomor 1 1 0 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578) ;
23.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); 3
24.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 6 1 4 ) ;
25.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 1 9 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693) ;
26.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738) ;
27.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1 8 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2 0 1 2 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 2 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 3 5 1 ) ;
28.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2 0 1 0 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 0 Nomor 1 1 9 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 1 6 1 ) ;
29.Peraturan Pemerintah Nomor 7 1 Tahun 2 0 1 0 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 0 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 1 6 5 ) ;
30.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2 0 1 1 ten tang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 2 1 9 ) ; 3 1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2 0 1 2 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 2 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
32.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2 0 1 4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 4 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
33.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2 0 1 4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2 0 1 4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia 4 Tahun 2 0 1 4 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2 0 1 5 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2 0 1 4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2 0 1 4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 5 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 5 7 1 7 ) ;
34.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2 0 1 4 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 4 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2 0 1 6 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2 0 1 4 Ten tang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 6 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
35.Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2 0 1 7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
36.Peraturan Pemerintah Nomor 1 2 Tahun 2 0 1 7 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 7 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
37.Peraturan Pemerintah Nomor 1 8 Tahun 2 0 1 7 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 7 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
38.Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2 0 1 8 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubemur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 8 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
39.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 Tahun 2 0 1 1 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 3 1 0 ) ; ., 40. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya; 4 1 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2 0 1 1 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial 5 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2 0 1 6 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2 0 1 1 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 6 Nomor 5 4 1 ) ;
42.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2 0 1 2 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 2 Nomor 754);
43.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2 0 1 3 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 3 Nomor 1425);
44.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2 0 1 4 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 4 Nomor 1744) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2 0 1 7 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2 0 1 4 ten tang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 7 Nomor 198);
45.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2 0 1 6 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
46.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 1 Tahun 2 0 1 7 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah ten tang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
47.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2 0 1 7 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 7 Nomor 1067);
48.Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan / Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6 4 .I Nomor 4416), sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2007 Nomor 58 seri E);
49.Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan pada PT. Bank Jabar - Banten (Lembaran Daerah Ka bu paten Kuningan Tahun 2008 Nomor 69 seri E);
50.Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan dan Perusahan Daerah Perkreditan Kecamatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2 0 1 1 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan dan Perusahan Daerah Perkreditan Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2 0 1 1 Nomor 1 5 1 seri E); 5 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 29 Tahun 2 0 1 3 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2 0 1 3 Nomor 29 Seri A);
52.Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2008 ten tang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka U saha Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008 Nomor 76 seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 19 Tahun 2 0 1 5 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 25 Tahun 2 0 1 0 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Darma Putra Kertaraharja Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2 0 1 5 Nomor 19 Seri E);
53.Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008 Nomor 84 seri E); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2 0 1 6 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2 0 1 6 Nomor 7); 7
54.Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2 0 1 5 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan pada PT. Lembaga Keuangan Mikro Kuningan (lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2 0 1 5 Nomor 17 seri E);
55.Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2 0 1 7 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2 0 1 7 . (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2 0 1 7 Nomor 1 seri A) ;
56.Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2 0 1 7 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Kuningan Tahun 2 0 1 7 (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2 0 1 7 Nomor 10);
57.Peraturan Bupati Kuningan Nomor 6 1 Tahun 2 0 1 6 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tupoksi dan Uraian Togas serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Berita Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2 0 1 6 Nomor 63);
58.Peraturan Bupati Kuningan Nomor 1 1 Tahun 2 0 1 8 tentang Ketentuan Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan (Berita Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2 0 1 8 Nomor 1 1 ) ; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUNINGAN dan BUPATI KUNINGAN