Menetapkan MEMUTUSKAN: PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS LANDAK BARAJAKI. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Landak Pada Perseroaan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Kabupaten landak Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 1), diubah sebagai berikut : Pasal I Ketentuan pasal 4 ayat (6) diubah dan ditambah 2(dua) ayat yaitu ayat (7) dan ayat (8), sehingga pasal 4 berbunyi sebagai berikut: .Pasal 4
(1)Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal dapat dalam bentuk uang dan/ atau non tunai pada PT Landak Barajaki.
(2)Modal dasar PT Landak Barajaki untuk pertama kalinya ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah).
(3)Pada tahap awal dari jumlah modal sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk pemenuhan kewajiban jumlah modal yang disetorkan pada PT Landak Barajaki paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) atau sebesar Rp. 5.000,000.000,- (lima miliar rupiah) sebagai modal awal untuk operasional PT Landak Barajaki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2013.
(5)Modal dasar PT Landak Barajaki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Landak sebesar Rp. 99% (sembilan puluh sembilan persen) atau sama dengan Rp. 19.800.000.000,- (sembilan belas miliar delapan ratus juta rupiah) dan Koperasi Pegawai Negeri Sipil sebesar 1 % (satu persen) atau sama dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
(6)Pemenuhan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dengan setoran modal dalam bentuk uang yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(7)Setoran modal dasar yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Landak pada Tahun 2013 sebesar Rp. 4.950.000.000,00 (Empat Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan Tahun 2014 sebesar Rp. 4.950.000.000,00 (Empat Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan jumlah total yang disetorkan sebesar Rp. 9.900.000.000,00 (Sembilan Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah)
(8)Setoran modal dasar untuk Tahun 2017 Sebesar 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah dan seterusnya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah sampai terpenuhinya Modal dasar dari PT. Landak Barajaki sebesar Rp. 20.000.000.000,00 (Dua Puluh Milyar Rupiah). Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Paerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Landak. Ditetapkan di Ngabang pada tanggal8 3vhw 2017 BUPATI LANDAK, TTD KAROLIN MARGRET NATASA Diundangkan di Ngabang pada tanggal?6 090492017 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ANDAK, TTD ALPIUS LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LANDAK TAHUN 2017 NOMOR ? NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK PROVINS! KALIMANTAN BARAT (3/ 2017 ) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAM SETDA KABUPATEN LANDAK NI S SH NIP. 196 199903 1 003