Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR ., clan BUPATI LOMBOK TIMUR , MEMUTUSKAN :
17.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); ,,,
18.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); v
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); .,.
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);.,
21.Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1); ,, 5
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. ,,,
3.Bupati adalah Bupati Lombok Timur. v
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRDadalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Lombok Timur yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah . .,,
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda. v
6.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. .,,
7.Tim Penyelesaian Kerugian Daerah selanjutnya disebut TPKD adalah tim yang menangani penyelesaian kerugian daerah yang diangkat oleh Bupati. ~
8.Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat melawan hukum baik sengaja maupun lalai. /
9.Tuntutan Ganti Kerugian selanjutnya disingkat TGR adalah suatu proses yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lainnya dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh daerah sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pegawai tersebut atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas kewajiban. .;
10.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. v'
11.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah .....
12.Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. .,, 6
13.Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama daerah menerima, menyimpan dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang milik daerah. "
14.Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan/ atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian daerah yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian tersebut ...
15.Pembebanan adalah penetapan jumlah kerugian daerah yang harus dikembalikan kepada daerah oleh bendahara atau pegawai yang terbukti menimbulkan kerugian daerah ...
16.Surat Keputusan Pembebanan Sementara adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati tentang pembebanan penggantian sementara atas kerugian daerah sebagai dasar untuk melaksanakan sita jaminan ...
17.Surat Keputusan Penetapan Batas Waktu yang selanjutnya disebut SK-PBW adalah surat keputusan tentang pemberian kesempatan kepada bendahara untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas tuntutan penggantian kerugian daerah . ..,
18.Pencatatan adalah mencatat jumlah kerugian daerah yang proses tuntuta.nnya untuk sementara ditangguhkan, karena yang bersangkutan meninggal dunia tanpa ahli waris, atau melarikan diri tidak diketahui alamatnya. --
19.Surat Keputusan Pencatatan adalah surat keputusan tentang proses kerugian daerah untuk sementara tidak dapat dilanjutkan karena bendahara, pegawai bukan bendahara meninggal dunia tanpa ahli waris, atau melarikan diri tidak diketahui alamatnya. "'
20.Kelalaian adalah mengabaikan sesuatu yang semestinya dilakukan dan/ atau tidak melakukan kewajiban kehati- hatian sehingga menyebabkan kerugian daerah ...-
21.Tidak layak adalah suatu keadaan seseorang yang bersangkutan dilihat dari aspek kemanusiaan baik yang menyangkut fisik dan non fisik dipandang tidak mampu menyelesaikan kerugian daerah. ..,
22.Force majeur adalah suatu keadaan yang telah terjadi di luar dugaan dan/ atau kemampuan manusia. "
23.Peninjauan Kembali adalah upaya bendahara, pegawai bukan bendahara dan/ atau pihak lainnya untuk mencari keadilan kepada Bupati karena yang bersangkutan tidak puas terhadap keputusan pembebanan yang ditetapkan oleh TPKD. 7