Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Malang. Ditetapkan di Kepanjen pada tanggal 31 Agustus 2017 BUPATI MALANG, ttd. H. RENDRA KRESNA Diundangkan di Kepanjen pada tanggal 31 Agustus 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MALANG ttd. DIDIK BUDI MULJONO Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2017 Nomor 1 Seri B NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG NOMOR 157-3/2017 5 F:\Perda 2017\Perda Pencabutan Perda 2 th 2003.doc PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG BAGI HASIL KEPADA DESA/KELURAHAN DARI PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TERTENTU I. UMUM. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Bagi Hasil kepada Desa/Kelurahan dari Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tertentu bertentangan dengan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Guna tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan maka keberadaan Peraturan Daerah tersebut perlu dicabut. II. PASAL DEMI PASAL.