1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Nunukan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Nunukan.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi urusan Ketahanan Pangan.
5.Kepala SKPD adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan.
6.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi komsumsi manusia.
7.Pangan Pokok adalah Pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal.
8.Cadangan Pangan Pemerintah Daerah adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Daerah berupa persedian pangan yang disimpan di gudang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Gudang Cadangan Pangan Pihak Ketiga dan/atau lumbung pangan masyarakat, berupa pangan pokok tertentu untuk dikonsumsi masyarakat, dalam menghadapi kekurangan Pangan, gejolak harga Pangan, dan/atau keadaan darurat berupa bencana alam, bencana non alam, atau bencana sosial.
9.Cadangan Pangan Masyarakat adalah persedian pangan yang dikelola atau dikusai oleh gabungan kelompok tani atau kelompok tani, untuk komsumsi masyarakat, dan untuk menghadapi bencana alam atau gejolak harga Pangan di tingkat masyarakat.
10.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan.
11.Distribusi Pangan adalah suatu kegiatan atau serangkaian kegiatan membeli atau pengadaan pangan sampai dengan serangkaian kegiatan menyalurkan pasokan pangan atau Cadangan Pangan secara merata setiap saat guna memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.
12.Ketersedian Pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi lokal atau dalam negeri dan Cadangan Pangan pemerintah serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.
13.Gudang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan pangan pokok tertentu.
14.Pemangku Kepentingan adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Kabupaten Nunukan yang mempunyai tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan penanganan ketahanan pangan.
15.Lembaga sosial atau Ekonomi Masyarakat adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Daerah dalam memberdayakan dan memberikan pelayanan sosial kepada masyarakat, termasuk di dalamnya adalah kelompok tani/kelompok lumbung pangan, Nelayan, Koperasi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pondok Pesantren dan Asosiasi Kemasyarakatan lainnya.
16.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan.
17.Pihak ketiga adalah Poktan, Gapoktan, Perum Bulog, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau pedagang.
18.Keadaan darurat adalah kondisi yang terjadi di luar kemampuan manusia untuk mencegah atau menghindari, antara lain, bencana alam, paceklik yang hebat, atau konflik sosial.
19.Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh alam berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor dan bencana alam lainnya.
20.Paceklik yang berkepanjangan adalah musim kekurangan pangan yang berkepanjangan sehingga merupakan masa sulit dalam penyediaan pangan pokok tertentu di suatu wilayah tertentu termasuk periode terjadinya ketidak seimbangan yang besar antara penyediaan pangan dan kebutuhan pangan.
21.Rawan Pangan adalah kondisi untuk suatu daerah, masyarakat, rumah tangga yang tingkat ketersediaan pangan dan keamanan pangannya tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan fisikologis bagi kebutuhan dan kesehatan masyarakat.
22.Lumbung Pangan adalah tempat atau bangunan untuk menyimpan Cadangan Pangan berupa pangan pokok tertentu baik untuk menyimpan Cadangan Pangan pemerintah daerah dan/atau Cadangan Pangan masyarakat untuk menghadapi kekurangan Pangan, gejolak harga Pangan, bencana alam, bencana sosial, dan/atau keadaan darurat.
23.Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan/atau peternakan.
24.Perlindungan Petani adalah segala upaya untuk membantu petani dalam menghadapi kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, resiko harga, praktik ekonomi biaya tinggi dan perubahan iklim.
25.Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan petani untuk melaksanakan usaha tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, konsolidasi, kemudahan akses ilmu pengetahuan, tehnologi dan informasi, serta penguatan kelembagaan petani.
26.Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pasca panen, pengolahan, pemasaran hasil dan/atau jasa penunjang.
27.Pelaku Usaha adalah setiap orang atau kelompok tani dan/atau gabungan kelompok tani yang melakukan usaha produksi pertanian, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, serta jasa penunjang pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
28.Kelembagaan Petani adalah lembaga yang ditumbuh kembangkan dari oleh dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani.
29.Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Poktan adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial ekonomi, sumber daya, kesamaan komoditas dan keakraban untuk meningkatkan kesejahteraan serta mengembangkan usaha anggota.
30.Kelompok Lumbung Pangan adalah kumpulan beberapa anggota dari kelompok tani atau gabungan kelompok tani yang bergabung dan bekerjasama mengelola lumbung pangan untuk mengembangkan kegiatan usaha kecil, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
31.Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Gapoktan adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
32.Kelembagaan Ekonomi Petani adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan usaha tani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk petani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha tani, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.