Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 83 Tahun 2006
- Nomor
- 83
- Tahun
- 2006
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Dewan Ketahanan Pangan; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Sekretariat Dewan mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada Dewan.
BAB II
Untuk mengupayakan terwujudnya ketahanan pangan Provinsi sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional, Pemerintah Provinsi membentuk Dewan Ketahanan Pangan Provinsi yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Dewan Provinsi yang diketuai oleh Gubernur.
BAB III
Untuk mengupayakan terwujudnya ketahanan pangan Kabupaten/Kota sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional, Pemerintah Kabupaten/Kota membentuk Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Dewan Kabupaten/Kota yang diketuai oleh Bupati/Walikota.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)