MEMUTUSKAN: DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENOGANKOMERINGILIR dan BUPATIOGANKOMERINGILIR Dengan Persetujuan Bersama
11.Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 190);
12.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M- DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M- DAGjPERj9j2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;
13.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20jM- DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang darr/ atau Jasa; 14.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 201M DAG/PER/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjaualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06jM- DAG/PER/ 1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol;
15.Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 13 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2010 Nomor 13); 3 Menetapkan 1S.Hotel. ... Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Ogan Komering Ilir
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai un sur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Ogan Komering Ilir.
4.Dinas Perdagangan selanjutnya disebut Dinas, adalah perangkat daerah mempunyai tugas pokok, fungsi, dan urusan di bidang perdagangan.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perdagangan.
6.Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung alkohol dan terdiri dari golongan A, B dan C.
7.Minurnan Beralkohol Tradisional adalah Minuman Beralkohol yang dibuat secara tradisional dan turun temurun yang dikemas secara sederhana dan pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu, serta dipergunakan untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan.
8.Pengendalian adalah segala usaha atau kegiatan untuk mengendalikan, mengetahui, menilai dan mengarahkan agar peredaran minuman beralkohol dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
9.Pengawasan adalah kegiatan rnemantau, melaporkan,mengevaluasi setiap peredaran minuman beralkohol di daerah sesuai peraturan perundang- undangan.
10.Peredaran Minuman Beralkohol adalah kegiatan menyalurkan minuman beralkohol yang dilakukan oleh distributor, sub distributor, pengecer, atau penjuallangsung untuk diminum ditempat.
11.Penjualan minuman beralkohol adalah kegiatan usaha menjual minuman beralkohol untuk dikonsumsi.
12.Penjual Langsung adalah perusahaan yang melakukan penjualan minuman beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum langsung di tempat yang telah ditentukan.
13.Pengecer adalah perusahaan yang melakukan penjualan minuman beralkohol kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan di tempat yang telah ditentukan.
14.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha perseorangan atau hadan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Repuhlik Indonesia, baik yang herbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol.