Dalam melaksanakan TSP, perusahaan wajib:
a.menyusun, menata, merancang dan melaksanakan kegiatan TSP sesuai dengan prinsip-prinsip tanggung jawab sosial dunia usaha dengan memeperhatikan kebijakan pemerintah daerah atau peraturan perundangan yang berlaku; 6
b.menumbuhkan, memantapkan dan mengembangkan sistem jejaring kerjasama dan kemitraan dengan pihak-pihak lain serta melaksanakan kajian,monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan TSP dengan memperhatikan kepentingan perusahaan, pemerintah daerah, masyarakat dan kelestarian lingkungan; dan;
c.menetapkan bahwa TSP adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam kebijakan manajemen maupun program pengembangan perusahaan.