Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2013
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Nama Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dari Tanah Grogot menjadi Tana Paser; Mengingat: . . . Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
. . .
Nama Tanah Grogot sebagai Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur diubah menjadi Tana Paser.
Pemerintah Kabupaten Paser bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama Tanah Grogot menjadi Tana Paser sebagai nama Ibu Kota Kabupaten Paser.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 7 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat, Wisnu Setiawan PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN NAMA IBU KOTA KABUPATEN PASER PROVINSI KALIMANTAN TIMUR DARI TANAH GROGOT MENJADI TANA PASER I. UMUM Kabupaten Paser merupakan daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820), yang menempatkan Tanah Grogot sebagai kedudukan ibu kota dari Kabupaten Paser. Dahulu Kabupaten Paser bernama Kabupaten Pasir. Nama Kabupaten Paser berlaku sejak tahun 2007 setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4760). Tanah Grogot yang menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Kabupaten Paser sejak tahun 1959, dalam perkembangannya terdapat aspirasi masyarakat setempat yang menginginkan adanya perubahan nama dari Tanah Grogot menjadi Tana Paser. Keinginan perubahan nama dari Tanah Grogot menjadi Tana Paser dilandasi oleh latar belakang arti dan sejarah pemberian nama Tanah Grogot yang menurut masyarakat Paser tidak mengandung arti, asal usul, dan sumber yang jelas, namun masyarakat pada umumnya mengartikan bahwa Tanah Grogot adalah berawal dari aliran sungai. Pemberian nama Tana Paser sebagai pengganti Tanah Grogot dengan alasan bahwa pemberian nama Tana Paser sebagai Ibu Kota Kabupaten Paser tersebut lebih memberikan kepastian berkaitan dengan sejarah dan arti namanya. Tana Paser mengandung arti “Tanah” adalah tempat hidup dan kehidupan, sedangkan “Paser” terdiri atas 2 (dua) suku kata yaitu “Pa” yang berarti terang benderang, cemerlang, kemilau dan kata “Ser” yang mempunyai pengertian keinginan, kemauan, harapan dari hati yang paling dalam. Tana Paser mengandung filosofi suatu harapan yang lebih baik dari masyarakat Kabupaten Paser dalam kehidupan yang terang benderang, cemerlang, dan kemilau menuju masyarakat agamis, sejahtera, dan berbudaya. Selanjutnya . . . Selanjutnya, berdasarkan aspirasi yang berkembang di masyarakat Kabupaten Paser tersebut, Bupati Paser melalui surat Nomor 135.8/420/Pem.1/XI/2011 tanggal 24 November 2011 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser menyampaikan permohonan persetujuan perubahan nama Ibu Kota Kabupaten Paser dari Tanah Grogot menjadi Tana Paser. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser telah memberikan persetujuan perubahan nama ibu kota dari Tanah Grogot menjadi Tana Paser melalui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser terhadap Perubahan Nama Ibukota Kabupaten Paser Tanah Grogot menjadi Tana Paser yang ditetapkan pada tanggal 1 Desember 2011. Atas dasar persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser, selanjutnya Bupati Paser melalui surat Nomor 135.8/438/Pem.1/XII/2011 tanggal 6 Desember 2011 meneruskan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser kepada Gubernur Kalimantan Timur. Selanjutnya, Gubernur Kalimantan Timur melalui surat Nomor 135.8/326/BKPW.B/I/2012 tanggal 18 Januari 2012 menyampaikan usulan kepada Menteri Dalam Negeri mengenai perubahan nama Ibu Kota Kabupaten Paser dari Tanah Grogot menjadi Tana Paser. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan batas suatu daerah, pemberian nama bagian rupabumi serta perubahan nama, atau pemindahan ibu kota yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu daerah ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Untuk tahapan pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Nama Daerah, Pemberian Nama Ibu Kota, Perubahan Nama Daerah, Perubahan Nama Ibu Kota, dan Pemindahan Ibu Kota. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5392
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)