1.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
2.Daerah adalah Kabupaten Pemalang.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.B u pati adalah B upati Pemalang.
5.Perangkat Daerah adalah perangkat daerah yang membidangi pertanian dan/atau pengairan.
6.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.Air adalah semua air yang terdapat didalam dan atau berasal dari sumber- sumber air, baik yang terdapat d iatas m au pu n dibaw ah perm ukaan tanah, tidak termasuk dalam pengertian ini air yang terdapat dilaut.
9.Sumber Air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.
10.Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.
11.Sistem Irigasi meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, dan sumber daya manusia. http://jdih.pemalangkab.go.id/http://jdih.pemalangkab.go.id/
12.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, firma, badan usaha swasta, badan sosial, koperasi, badan usaha milik Negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD).
13.Daerah Irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
14.Penyediaan Air Irigasi adalah penentuan volume air per satuan waktu yang dialokasikan dari suatu sumber air untuk suatu daerah irigasi yang didasarkan waktu, jumlah, dan mutu sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang pertanian dan keperluan lainnya.
15.Pengaturan Air Irigasi adalah kegiatan yang meliputi pembagian, pemberian, dan penggunaan air irigasi.
16.Pembagian Air Irigasi adalah kegiatan membagi air di bangunan bagi dalam jaringan primer dan/atau jaringan sekunder.
17.Pemberian Air Irigasi adalah kegiatan menyalurkan air dengan jumlah tertentu dari jaringan primer atau jaringan sekunder ke petak tersier.
18.Penggunaan Air Irigasi adalah kegiatan memanfaatkan air dari petak tersier untuk mengairi lahan pertanian pada saat diperlukan.
19.Pembuangan Air Irigasi, selanjutnya disebut drainase, adalah pengaliran kelebihan air yang sudah tidak dipergunakan lagi pada suatu daerah irigasi tertentu.
20.Jaringan Irigasi adalah saluran, bangunan, bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan dan pembuangan air irigasi.
21.Jaringan Irigasi Primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap dan bangunan pelengkapnya.
22.Jaringan Irigasi Sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap dan bangunan pelengkapnya.
23.Jaringan Irigasi Tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang terdiri dari saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter, serta bangunan pelengkapnya.
24.Jaringan Irigasi Desa adalah jaringan irigasi yang dibangun dan dikelola oleh masyarakat desa atau Pemerintah Desa.
25.Petak Primer adalah petak yang terdiri dari beberapa petak sekunder yang airnya dialirkan langsung dari jaringan irigasi primer.
26.Petak Sekunder adalah petak yang terdiri dari beberapa petak tersier yang kesemuanya dilayani oleh satu jaringan irigasi sekunder.
27.Petak Tersier adalah kumpulan petak sawah dan atau kolam yang merupakan satu kesatuan dan mendapatkan air irigasi melalui satu jaringan irigasi tersier.
28.Bangunan Bagi adalah bangunan yang berfungsi untuk membagi air.
29.Bangunan bagi sadap adalah bangunan yang berfungsi untuk membagi air dan sekaligus mengalirkannya ke petak tersier.
30.Pertanian adalah budidaya pertanian yang meliputi tanaman pangan, hortikultura, perikanan, petemakan, perkebunan dan kehutanan.
31.Petani adalah petani tanaman pangan, hortikultura, perikanan, peternakan, perkebunan, dan kehutanan.
32.Perkumpulan Petani Pemakai Air Dharma Tirta yang selanjutnya disebut P3A Dharma Tirta adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan/petak tersier atau desa yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air termasuk lembaga lokal pengelola irigasi. http://jdih.pemalangkab.go.id/http://jdih.pemalangkab.go.id/
33.Gabungan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut GP3A adaiah kelembagaan sejumlah P3A Dharma Tirta yang bersepakat bekerja sama memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah irigasi.
34.Induk perkumpulan petani pemakai air yang selanjutnya disebut IP3A adaiah kelembagaan sejumlah GP3A yang bersepakat bekeija sama untuk memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan/blok primer, gabungan beberapa blok primer, atau satu daerah irigasi.
35.Hak guna air untuk irigasi adaiah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air dari sumber air untuk kepentingan pertanian.
36.Hak guna pakai air untuk irigasi adaiah hak untuk memperoleh dan memakai air dari sumber air untuk kepentingan pertanian.
37.Hak guna usaha air untuk irigasi adaiah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air dari sumber air untuk kepentingan pengusahaan pertanian.
38.Komisi Irigasi adaiah lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil Pemerintah Daerah, wakil P3A Dharma Tirta tingkat daerah irigasi, dan wakil pengguna jaringan irigasi pada kabupaten.
39.Pengelolaan aset irigasi adaiah proses manajemen yang terstruktur untuk perencanaan pemeliharaan dan pendanaan sistem irigasi guna mencapai tingkat pelayanan yang ditetapkan dan berkelanjutan bagi pemakai air irigasi dan pengguna jaringan irigasi, dengan pembiayaan pengelolaan aset irigasi seefisien mungkin.
40.Pengembangan jaringan irigasi adaiah pembangunan jaringan irigasi baru dan/atau peningkatan jaringan irigasi yang sudah ada.
41.Pembangunan jaringan irigasi adaiah seluruh kegiatan penyediaan jaringan irigasi di wilayah tertentu yang belum ada jaringannya.
42.Peningkatan jaringan irigasi adaiah kegiatan meningkatkan fungsi dan kondisi jaringan irigasi yang sudah ada atau kegiatan menambah luas areal pelayanan pada jaringan irigasi yang sudah ada dengan mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan daerah irigasi.
43.Pengelolaan Jaringan Irigasi adaiah kegiatan yang meliputi operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi di daerah irigasi.
44.Operasi Jaringan Irigasi adaiah upaya pengaturan air irigasi dan pembuangannya, termasuk kegiatan membuka-menutup pintu bangunan irigasi, menyusun rencana tata tanam, menyusun sistem golongan, menyusun rencana pembagian air, melaksanakan kalibrasi pintu/bangunan, mengumpulkan data, memantau, dan mengevaluasi.
45.Pemeliharaan Jaringan Irigasi adaiah upaya menjaga dan mengamankan jaringan irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna mernperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariannya.
46.Rehabilitasi Jaringan Irigasi adaiah kegiatan perbaikan jaringan irigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayanan irigasi seperti semula.
47.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adaiah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pemalang.
48.APB Desa adaiah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD,yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. http://jdih.pemalangkab.go.id/http://jdih.pemalangkab.go.id/